Putusan PA PAMEKASAN Nomor 1479/Pdt.G/2022/PA.Pmk |
|
Nomor | 1479/Pdt.G/2022/PA.Pmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PA PAMEKASAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sugianto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ismail, Hakim Anggota Dra. Hj. Farhanah |
Panitera | Panitera Pengganti Joko Supaat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Termohon Konvensi / Penggugat Rekonvensi), di depan sidang Pengadilan Agama Pamekasan;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi, di bayar sesaat sebelum pengucapan ikrar talak berupa:2.1. Nafkah seorang anak bernama ANAK, usia 5 tahun, minimal sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) setiap bulan, diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan ditambah kenaikan 10 % setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa (berusia 21 tahun) atau sudah menikah;2.2. Nafkah madhiyah sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);2.3. Nafkah iddah sejumlah Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah);2.4. Mut?ah berupa uang sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI? Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara ini sejumlah Rp745.000,00 (tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1479/Pdt.G/2022/PA.Pmk
Banding : 87/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Statistik647