Putusan PTA SURABAYA Nomor 87/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 87/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Drs H Hasan Bisri |
Hakim Anggota | Drs Muhlasdrs H M Munawan |
Panitera | Diah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Pamekasan Nomor 1479/Pdt.G/2022/PA.Pmk. tanggal 29 Desember 2022 Masehi dengan perbaikan amar yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut : DALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Pamekasan ; DALAM REKONVENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi, yang harus dibayar sebelum pengucapan ikrar talak, berupa:2.1. Nafkah madhiyah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);2.3. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp9.600.000,00 (sembilan juta enam ratus ribu rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa : Nafkah seorang anak bernama ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING, usia 5 tahun, minimal sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan, diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa (berusia 21 tahun) atau sudah menikah;4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara ini sejumlah Rp745.000,00 (tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1479/Pdt.G/2022/PA.Pmk
Banding : 87/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Statistik446