- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi adalah pemilik yang sah atas tanah obyek perkara seluas lebih kurang 121 (seratus dua puluh satu) hektar, yang merupakan bagian dari areal lahan dalam Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 1 Desa Dolok Ilir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, tanggal 11 September 2006 atas nama pemegang hak PT Perkebunan Nusantara IV (Persero), dengan batas-batas:
- Sebelah utara : berbatas dengan Dusun II Desa Bah Damar;
- Sebelah selatan : berbatas dengan Desa Afdeling III Kebun Dolok Ilir;
- Sebelah timur : berbatas dengan Desa Korajim dan jurang;
- Sebelah barat : berbatas dengan Dusun I Desa Bah Damar dan Desa Mainu Tongah;
- Menyatakan Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi berikut setiap orang yang menguasai dan/atau memperoleh hak darinya maupun dari pihak lain untuk secara suka rela segera mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek perkara tersebut kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi dalam keadaan baik dan kosong, seketika, dan tanpa syarat apa pun secara serta merta terhitung sejak putusana quoberkekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.025.000,00 (tiga juta dua puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN Sei Rampah Nomor 38/Pdt.G/2022/PN Srh |
|
Nomor | 38/Pdt.G/2022/PN Srh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Sei Rampah |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulfikar Siregar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Steven Putra Harefa, Hakim Anggota Ekho Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Yusni Afrianto, Brpanitera Pengganti D. Amri S.r. Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pdt.G/2022/PN Srh
Statistik15912