- Mengabulkan permohonan Pemohon konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Sahrul bin Abd. Rahman) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Dewi Sri Anggraeni binti Kallang), di depan sidang Pengadilan Agama Pangkajene;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan hak asuh anak yang bernama Muhammad Alif Al Qifari (Laki-laki), umur 6 (enam) tahun berada dalam asuhan Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah satu orang anak yang bernama Muhammad Alif Al Qifari (Laki-laki), umur 6 (enam) tahun sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi setiap bulannya di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10% setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa;
- Membebankan kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Nafkah lampau sejumlah Rp.25.500.000,00 (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah);
- Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp.2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk melaksanakan diktum putusan angka 4.1.dan ,4.2. serta angka 4.3 di atas berupa pembayaran nafkah lampau, nafkah iddah dan mut?ah di hadapan sidang Pengadilan Agama Pangkajene sesaat sebelum pelaksanaan ikrar talak;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
Putusan PA PANGKAJENE Nomor 0501/Pdt.G/2022/PA.Pkj |
|
Nomor | 0501/Pdt.G/2022/PA.Pkj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PA PANGKAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hapsah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ilyas, Br Hakim Anggota Andi Tenri Sucia |
Panitera | Panitera Pengganti: Fahmy Marjan Basir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0501/Pdt.G/2022/PA.Pkj
Banding : 31/Pdt.G/2023/PTA.Mks
Statistik1157