- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PANGKAJENE NOMOR 0501/PDT.G/ 2022/PA.PKJ., TANGGAL 29 DESEMBER 2022 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 5 JUMADIL AKHIR 1444 HIJRIAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON KONVENSI;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON KONVENSI (SAHRUL BIN ABD. RAHMAN) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON KONVENSI (DEWI SRI ANGGRAENI BINTI KALLANG), DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA PANGKAJENE;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENETAPKAN HAK ASUH ANAK YANG BERNAMA MUHAMMAD ALIF AL QIFARI (LAKI-LAKI), UMUR 6 (ENAM) TAHUN BERADA DALAM ASUHAN PENGGUGAT REKONVENSI DENGAN KEWAJIBAN BAGI PENGGUGAT REKONVENSI MEMBERI AKSES ATAU KESEMPATAN SELUAS-LUASNYA KEPADA TERGUGAT REKONVENSI UNTUK BERTEMU DENGAN ANAKNYA SETIAP SAAT ;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR NAFKAH SATU ORANG ANAK YANG BERNAMA MUHAMMAD ALIF AL QIFARI (LAKI-LAKI), UMUR 6 (ENAM) TAHUN SEJUMLAH RP800.000,00 (DELAPAN RATUS RIBU RUPIAH) YANG DISERAHKAN KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI SETIAP BULANNYA DILUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN DENGAN KENAIKAN 10% SETIAP TAHUNNYA SAMPAI ANAK TERSEBUT DEWASA;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI BERUPA:
- NAFKAH LAMPAU SEJUMLAH RP25.500.000,00 (DUA PULUH LIMA JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH);
- NAFKAH SELAMA MASA IDDAH SEJUMLAH RP2.250.000,00 (DUA JUTA DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MUTAH BERUPA UANG SEJUMLAH RP2.500.000,00 (DUA JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MELAKSANAKAN DIKTUM PUTUSAN ANGKA 4.1. DAN 4.2. SERTA ANGKA 4.3 DI ATAS BERUPA PEMBAYARAN NAFKAH LAMPAU, NAFKAH IDDAH DAN MUTAH DI HADAPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA PANGKAJENE SESAAT SEBELUM PELAKSANAAN IKRAR TALAK;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SELEBIHNYA;
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Pangkajene Nomor 0501/Pdt.G/ 2022/PA.Pkj., tanggal 29 Desember 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 5 Jumadil Akhir 1444 Hijriah, dengan perbaikan amar sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Sahrul bin Abd. Rahman) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Dewi Sri Anggraeni binti Kallang), di depan sidang Pengadilan Agama Pangkajene;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan hak asuh anak yang bernama Muhammad Alif Al Qifari (laki-laki), umur 6 (enam) tahun berada dalam asuhan Penggugat Rekonvensi dengan kewajiban bagi Penggugat Rekonvensi memberi akses atau kesempatan seluas-luasnya kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anaknya setiap saat ;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah satu orang anak yang bernama Muhammad Alif Al Qifari (laki-laki), umur 6 (enam) tahun sejumlah Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) yang diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi setiap bulannya diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10% setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa;
- Membebankan kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Nafkah lampau sejumlah Rp25.500.000,00 (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah);
- Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk melaksanakan diktum putusan angka 4.1. dan 4.2. serta angka 4.3 di atas berupa pembayaran nafkah lampau, nafkah iddah dan mut?ah di hadapan sidang Pengadilan Agama Pangkajene sesaat sebelum pelaksanaan ikrar talak;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 31/Pdt.G/2023/PTA.Mks |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2023/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Pandi |
Hakim Anggota | M. Basir, M.hbrh. Chalid L |
Panitera | Dra. Hj. Nirwanah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP345.000,00 (TIGA RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000.00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pdt.G/2023/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 31/Pdt.G/2023/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 0501/Pdt.G/2022/PA.Pkj
Banding : 31/Pdt.G/2023/PTA.Mks
Statistik7916