- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Desa Lelilef Waibulan, Kec. Weda Tengah, Kab. Halmahera Tengah, Prov. Maluku Utara, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01720, Surat Ukur Nomor: 01663/LelilefWaibulan/2021, Luas: 3525 M2, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah, tertanggal 18 Oktober 2021, tercatat atas nama MUH ALI (Penggugat Konvensi), secara sah adalah milik Penggugat Konvensi;
- Menyatakan Tergugat Konvensi yang menguasai obyek tanah milik Penggugat Konvensi, merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang karenanya mengikat segala akibat hukum;
- Menghukum Tergugat Konvensi untuk mengosongkan dan menghindarkan diri dari tindakan-tindakan apapun terhadap obyek tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01720, Surat Ukur Nomor: 01663/LelilefWaibulan/2021, Luas: 3525 M2, atas nama MUH ALI, dan mengembalikannya kepada pihak yang berhak, yaitu MUH ALI (Penggugat Konvensi) dalam keadaan sebagaimana semula;
- Menghukum Tergugat Konvensi membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per hari atas setiap keterlambatan memenuhi putusan ini, sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN SOASIU Nomor 8/Pdt.G/2022/PN Sos |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2022/PN Sos |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SOASIU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudy Wibowo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kemal Syafrudin, Hakim Anggota Utoro Dwi Windardi |
Panitera | A.md, Panitera Pengganti Novry Kurniati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI: Dalam Provisi: Menolak Provisi Penggugat Konvensi untuk seluruhnya; Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI: Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp17.215.000,00 (tujuh belas juta dua ratus lima belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 10/PDT/2023/PT TTE
Pertama : 8/Pdt.G/2022/PN Sos
Statistik18014