- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT KONVENSI/ PENGGUGAT REKONVENSI TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SOASIO NOMOR 8/ PDT.G/ 2022/ PN SOS TANGGAL 28 DESEMBER 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING;
- Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Tergugat konvensi/ Penggugat Rekonvensi tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Soasio Nomor 8/ Pdt.G/ 2022/ PN Sos tanggal 28 Desember 2022 yang dimohonkan banding;
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 10/PDT/2023/PT TTE |
|
Nomor | 10/PDT/2023/PT TTE |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MALUKU UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Dwi Purwadi |
Hakim Anggota | Aisa Hi Mahmud, Brsudira |
Panitera | Keitel Von Emster |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI: DALAM PROVISI: MENYATAKAN TUNTUTAN PROVISI PENGGUGAT KONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA DALAM EKSEPSI: MENERIMA EKSEPSI TERGUGAT KONVENSI. DALAM POKOK PERKARA: MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA. DALAM REKONVENSI: MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI/ TERGUGAT KONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA. DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI: MENGHUKUM TERBANDING/ PENGGUGAT KONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI: Dalam Provisi: Menyatakan Tuntutan Provisi Penggugat Konvensi tidak dapat diterima Dalam Eksepsi: Menerima Eksepsi Tergugat Konvensi. Dalam Pokok Perkara: Menyatakan Gugatan Penggugat konvensi tidak dapat diterima. DALAM REKONVENSI: Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi tidak dapat diterima. DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI: Menghukum Terbanding/ Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 10/PDT/2023/PT_TTE.zip
- Download PDF
- 10/PDT/2023/PT_TTE.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 10/PDT/2023/PT TTE
Pertama : 8/Pdt.G/2022/PN Sos
Statistik14123