- Menyatakan Terdakwa ACHMADI Bin THAMRIN SURI BAKRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternative ke Satu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak di bayar diganti pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) paket Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,38 gr (nol koma tiga delapan gram) atau berat bersih 0,33 gr (nol koma tiga tiga gram);
- Dimusnahkan
- 1 (satu) buah alat hisap Bong;
- 2 (dua) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah plastik klip;
- 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) buah isolasi bening;
- 1 (satu) buah tempat isolasi;
- Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo;
- Dirampas Untuk Negara;
- 1 (satu) unit Ran Mor Yamaha Mio Vino warna putih Nomor Polisi KH 2824 WK;
- Dikembalikan kepada Terdakwa;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 273/Pid.Sus/2022/PN Pbu |
|
Nomor | 273/Pid.Sus/2022/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Putu Saptawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heru Karyono, Br Hakim Anggota Firmansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Hariyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 273/Pid.Sus/2022/PN Pbu
Statistik887