- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan hak asuh (hadhanah) anak Penggugat dan Tergugat: Jasmine Haifa Zahra (perempuan, umur 14 tahun 9 bulan) kepada Penggugat selaku ibunya;
- Menghukum Tergugat untuk meberikan kepada Penggugat berupa:
- Nafkah anak sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) perbulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Nafkah Iddah sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah);
- Mut?ah sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat, berupa:
- Satu unit rumah yang berlokasi di Perum Bumi Citra Pagaden Blok G-12 RT.04 RW.013, Kelurahan Gunung Tandala, Kecamatan Kawalu, kota Tasikmalaya, dengan batas-batas:
- Sebelah Barat : Nomor G-13 (bapak Iwan/Ibu Ai);
- Sebelah Timur : Nomor G-11 (Ibu Kristine);
- Sebelah Selatan : Nomor G-04 (Ibu Yani/Neng Nani);
- Sebelah Utara : Jalan Blok G;
- Satu unit sepeda motor merek Honda Vario 125 Tahun 2013 No.D 2995 KE warna Hitam;
- Satu unit Motor Trail HONDA CRF warna Merah;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapapun yang menguasai harta tersebut untuk membagi harta bersama tersebut kepada Penggugat dan Tergugat secara natura, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dilelang melalui lembaga lelang negara dan hasilnya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat, masing-masing seperdua;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp 2.820.000,00 (dua juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah).
Putusan PA BANDUNG Nomor 3878/Pdt.G/2022/PA.Badg |
|
Nomor | 3878/Pdt.G/2022/PA.Badg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PA BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Ilham Suhrowardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hasdina Hasan, Br Hakim Anggota Hj. Atin Dariah, S.ag |
Panitera | Panitera Pengganti N. Ilmiawati Mardiani, S.ag. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi 2. Memberi izin kepada Pemohon, (Benny Handiman Bin H.E. Hadis Saf?i) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Yuni Indah Binti Sardjono) di hadapan sidang Pengadilan Agama Bandung; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3878/Pdt.G/2022/PA.Badg
Statistik348