Putusan PTA SEMARANG Nomor 6/Pdt.G/2023/PTA.Smg |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2023/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Hasanuddin |
Hakim Anggota | H. Marwan, Brh. Abd.rozaq |
Panitera | Tulus Suseno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II.MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BATANG NOMOR 1009/PDT.G/2022/PA BTG TANGGAL 8 NOVEMBER 2022 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 13 RABIUL AKHIR 1444 HIJRIAH; MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI : - MENGABULKAN EKSEPSI TERGUGAT; DALAM KONVENSI DALAM POKOK PERKARA : - MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA; DALAM REKONVENSI - MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP1.645.000,00 (SATU JUTA ENAM RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN KEPADA TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ); |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II.Membatalkan putusan Pengadilan Agama Batang Nomor 1009/Pdt.G/2022/PA Btg tanggal 8 November 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 13 Rabiul Akhir 1444 Hijriah; MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI : - Mengabulkan eksepsi Tergugat; DALAM KONVENSI Dalam Pokok Perkara : - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; DALAM REKONVENSI - Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara di tingkat pertama sejumlah Rp1.645.000,00 (satu juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah); III. Membebankan kepada Terbanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1009/Pdt.G/2022/PA.Btg
Banding : 6/Pdt.G.2023/PTA.Smg
Statistik485