Putusan PA BATANG Nomor 1009/Pdt.G/2022/PA.Btg |
|
Nomor | 1009/Pdt.G/2022/PA.Btg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PA BATANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H.m. Kusen Raharjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Sutaryo, Br Hakim Anggota M. Zubaidi |
Panitera | Panitera Pengganti: Nur Ngafif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi: - Menolak Eksepsi Tergugat; Dalam Konvensi: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan Kartubi alias Kutjit telah meninggal dunia pada tanggal 21 Juli 1969; 3. Menyatakan Sundriyah telah meninggal dunia pada tanggal 17 Maret 2021; 4. Menetapkan ahli waris dari Kartubi alias Kutjit adalah Bero bin Kartubi dan Supardi bin Kartubi; 5. Menyatakan objek sengketa berupa satu bidang tanah darat yang terletak di Talun Randu Dukuh Lengkong, RT 02 RW 03 Desa Adinuso, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, dengan C Desa Nomor 643 Persil 3 Klas D III atas nama Kartubi alias Kutjit yang berubah menjadi C Desa Nomor 849 Persil 3 Klas D III atas nama Sundriyah, dengan batas-batas : - Sebelah utara : Darsuti; - Sebelah Selatan : Perhutani; - Sebelah Barat : Jalan setapak desa; - Sebelah Timur : Sayudi dan Ngadimin; Setelah dikurangi sebagian yang dibeli oleh Ngadimin bin Sumarno, adalah harta peninggalan (tirkah) almarhum Kartubi alias Kutjit yang belum dibagi kepada ahli waris; 6. Menetapkan (seperdua) bagian dari harta warisan Kartubi alias Kutjit tersebut di atas adalah hak Penggugat dan (seperdua) bagian lainnya adalah hak Tergugat; 7. Menghukum Tergugat yang menguasai harta peninggalan almarhum Kartubi alias Kutjit untuk menyerahkan (seperdua) bagian harta peninggalan tersebut kepada Penggugat; 8. Menyatakan apabila harta peninggalan yang dimaksud tidak memungkinkan untuk dibagi atau diserahkan secara natura, maka akan dijual lelang di muka umum dan hasilnya dibagikan sesuai dengan bagian yang telah ditentukan; 9. Tidak menerima gugatan Penggugat selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi: - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: - Menghukum kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.645.000,00 (satu juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1009/Pdt.G/2022/PA.Btg
Banding : 6/Pdt.G.2023/PTA.Smg
Banding : 6/Pdt.G/2022/PTA.Smg
Statistik6212