- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat dan anaknya yang bernama RICKY NOEL HUTAGALUNG adalah Ahli Waris yang sah dari Alm. FEBRI HUTAGALUNG sebagaimana Surat Pernyataan Ahli Waris tanggal 28 Januari 2019;
- Menyatakan harta peninggalan Alm. FEBRI HUTAGALUNG berupa sebidang tanah yang terletak di Jalan Gunung Kidul Lk. VIII Gang Bersama Nomor 1, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara berikut bangunan setengah permanen berlantai semen, beratap seng yang lengkapi dengan langganan listrik, air sumur bor seluas kurang lebih 120 M2 (seratus dua puluh meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Edi Winsah
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tembok/Musholah Ar-Ridho
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Muhammad Arif Harahap
- Sebelah Utara berbatasan dengan Gang Bersama
- Mengabulkan gugatan Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III Rekonvensi/Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III d.k. untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III Rekonvensi/Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III d.k. serta Alm. FEBRI HUTAGALUNG adalah Ahli Waris yang sah dari Alm. COLLIN HUTAGALUNG dan Almh. INTAN SITUMORANG;
- Menyatakan sebidang tanah perumahan seluas 120 M2 dengan ukuran 8x15 meter, persil Nomor : 179 (seratus tujuh puluh sembilan) yang terletak di Pasir Bidang, Desa Sarudik, Kecamatan Sibolga, Kabupaten Tapanuli Tengah sesuai dengan Surat Penghunjukan No. 5932/179/85 yang dikeluarkan oleh Bupati Kepala Daerah TK. II Tapanuli Tengah Sibolga dengan batas-batas:
Putusan PN SIBOLGA Nomor 22/Pdt.G/2022/PN Sbg |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2022/PN Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Frans Martin Sihotang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Danandoyo Darmakusuma, Br Hakim Anggota Andreas Iriando Napitupulu |
Panitera | Panitera Pengganti: Antoni Gunawan Putra Butar Butar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi dari Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA adalah merupakan hak dari ahli waris Alm. FEBRI HUTAGALUNG yakni Penggugat dan RICKY NOEL HUTAGALUNG; 4. Menyatakan harta peninggalan Alm. FEBRI HUTAGALUNG yakni uang tunai sejumlah Rp72.406.000,00 (Tujuh puluh dua juta empat ratus enam ribu Rupiah) yang diserahkan Turut Tergugat kepada saudara kandung Alm. FEBRI HUTAGALUNG adalah merupakan hak dari ahli waris Alm. FEBRI HUTAGALUNG yakni Penggugat dan RICKY NOEL HUTAGALUNG; 5. Menyatakan harta peninggalan Alm. FEBRI HUTAGALUNG yakni 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Spacy Matic dengan Nomor Polisi BB 5585 MO, Nomor Rangka : MH11JF0213CK204285, Nomor Mesin : JF02E1205665, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2012 atas nama NISAUL FITRI adalah merupakan hak dari ahli waris Alm. FEBRI HUTAGALUNG yakni Penggugat dan RICKY NOEL HUTAGALUNG; 6. Menyatakan harta peninggalan Alm. FEBRI HUTAGALUNG yakni Buku Tabungan Bank BRI Nomor Rekening : 353-50-100216-050-1 atas nama Alm. FEBRI HUTAGALUNG adalah merupakan hak dari ahli waris Alm. FEBRI HUTAGALUNG yakni Penggugat dan RICKY NOEL HUTAGALUNG; 7. Menyatakan harta peninggalan Alm. FEBRI HUTAGALUNG yakni 2 (dua) Unit Android merek OPPO warna putih dan Handphone android Merek SAMSUNG warna putih adalah merupakan hak dari ahli waris Alm. FEBRI HUTAGALUNG yakni Penggugat dan RICKY NOEL HUTAGALUNG; 8. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III yang hingga kini menguasai harta peninggalan Alm. FEBRI HUTAGALUNG serta perbuatan Tergugat V dan Tergugat VI yang secara bersama-sama mengeluarkan Surat Keterangan Ahli Waris Nomor : 140/10/I/SKWA/2001/2019 tanggal 24 Januari 2019 adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata; 9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III agar segera menyerahkan seluruh harta peninggalan Alm. FEBRI HUTAGALUNG sebagaimana amar putusan kepada ahli waris Alm. FEBRI HUTAGALUNG yakni Penggugat dan RICKY NOEL HUTAGALUNG; 10. Menyatakan Surat Keterangan Ahli Waris Nomor : 140/10/I/SKWA/2001/2019 yang dikeluarkan pada tanggal 24 Januari 2019 oleh Tergugat V dan diketahui oleh Tergugat VI tidak berkekuatan hukum; 11. Memerintahkan Tergugat IV untuk menyerahkan uang pensiun Alm. FEBRI HUTAGALUNG setiap bulannya kepada Penggugat selaku ahli waris dari Alm. FEBRI HUTAGALUNG; 12. Memerintahkan Tergugat VII untuk menyerahkan uang asuransi kematian dan uang asuransi lainnya atas nama Alm. FEBRI HUTAGALUNG kepada Penggugat selaku ahli waris dari Alm. FEBRI HUTAGALUNG; 13. Memerintahkan Tergugat VIII untuk menyerahkan uang yang ada di Rekening BRI Nomor: 353-50-100216-050-1 atas nama FEBRI HUTAGALUNG kepada Penggugat selaku ahli waris dari Alm. FEBRI HUTAGALUNG; 14. Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, PENGGUGAT III REKONVENSI/TERGUGAT I, TERGUGAT II, DAN TERGUGAT III d.k. Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah Timbul Pakpahan; Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah Mukkasin Simamora; Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah Sukri Pohan; Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah jalan Sepadan/Parit; Adalah Harta Warisan dari orang tua Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III Rekonvensi/Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III d.k., dan Alm. FEBRI HUTAGALUNG yaitu Alm. COLLIN HUTAGALUNG dan Almh. INTAN SITUMORANG; 4. Menolak gugatan Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III Rekonvensi/Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III d.k. selain dan selebihnya; PENGGUGAT IV DAN PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT IV DAN TURUT TERGUGAT d.k. Menolak gugatan Penggugat IV dan Pengugat Konvensi/Tergugat IV dan Turut Tergugat d.k. untuk seluruhnya; PENGGUGAT VII REKONVENSI/TERGUGAT VII d.k. Menolak gugatan Penggugat VII Rekonvensi/Tergugat VII d.k. untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat V, dan Tergugat VI Konvensi/Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat V, dan Penggugat VI dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp6.724.000,00 (enam juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pdt.G/2022/PN Sbg
Statistik7828