- Menyatakan Terdakwa MIFTAHUL ARIF Bin SUKUR tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menyimpan, memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 9 (sembilan) kantong plastik kecil berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat kotor masing-masing 0,38 (nol koma tiga delapan) gram, 0,34 (nol koma tiga empat) gram, 0,28 (nol koma dua delapan) gram, 0,28 (nol koma dua delapan) gram, 0,26 (nol koma dua enam) gram, 0,26 (nol koma dua enam) gram, 0,24 (nol koma dua empat) gram, 0,24 (nol koma dua empat) gram dan 0,24 (nol koma dua empat) gram sehingga total berat kotor 2,52 (dua koma lima dua) gram;
- Kartu Simpati Nomor 081259086752;
- 1 (satu) buah Handphone warna hitam merk Redmi;
- Uang tunai sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
Putusan PN BANGIL Nomor 322/Pid.Sus/2022/PN Bil |
|
Nomor | 322/Pid.Sus/2022/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afif Januarsyah Saleh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fitria Handayani Ginting, Br Hakim Anggota Andi Bayu Mandala Putera Syadli |
Panitera | Panitera Pengganti Hanafi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 322/Pid.Sus/2022/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 322/Pid.Sus/2022/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 322/Pid.Sus/2022/PN Bil
Statistik698