- Menyatakan Terdakwa M. Nasir Bin Alm Zamzami terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menanam Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman melebihi 1 (satu) kilogram atau 5 (lima) batang pohon? sebagaimana Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 10 (sepuluh) batang utuh Narkotika jenis Ganja yang telah di sisihkan yang terdiri dari akar, batang, ranting, daun dan bunga yang bersifat mengering dan menyusut yang dibungkus menggunakan plastik transparan dengan berat Netto 700 (tujuh ratus) gram;
- 690 (enam ratus sembilan puluh) batang utuh Narkotika jenis Ganja sisa dari yang telah di sisihkan yang terdiri dari akar, batang, ranting, daun dan bunga yang bersifat mengering dan menyusut dengan berat Netto 88.300 (delapan puluh delapan ribu tiga ratus) gram;
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna biru-hitam;
- 2 (dua) bungkus pupuk NPK merek Mutiara;
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna merah-hitam dengan nomor polisi BL 5974 DAN
- 1 (satu) lembar STNK asli berikut BPKB asli sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna merah-hitam dengan Nopol BL 5974 atas nama M. Yunus Ali;
Putusan PN TAPAK TUAN Nomor 68/Pid.Sus/2022/PN Ttn |
|
Nomor | 68/Pid.Sus/2022/PN Ttn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TAPAK TUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rusydy Sobry |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Novi Mikawensi, Hakim Anggota Taufik Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti Raudhatunnur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 68/Pid.Sus/2022/PN_Ttn.zip
- Download PDF
- 68/Pid.Sus/2022/PN_Ttn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pid.Sus/2022/PN Ttn
Statistik5121