- Menyatakan Terdakwa Aprilman Rahmanto Halawa tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 20 (dua puluh) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handpone merk Vivo type 1808 warna merah
- Uang tunai Rp 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) dengan rincian 1 lembar uang pecahan Rp 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah), 1 lembar uang pecahan Rp 5.000,-(Lima ribu rupiah) dan 5 lembar uang pecahan Rp 2000,-(Dua ribu rupiah)
Putusan PN PELALAWAN Nomor 289/Pid.B/2022/PN Plw |
|
Nomor | 289/Pid.B/2022/PN Plw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PELALAWAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Benny Arisandy |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Deddi Alparesi, Hakim Anggota Muhammad Ilham Mirza |
Panitera | Panitera Pengganti: Ramadhani Puji Lestari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 738 K/Pid/2023
Banding : 30/PID.B/2023/PT PBR
Pertama : 289/Pid.B/2022/PN Plw
Statistik13913