- MENOLAK PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA APRILMAN RAHMANTO HALAWA TERSEBUT DI ATASTELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA IZIN DENGAN SENGAJA MENAWARKAN ATAU MEMBERI KESEMPATAN KEPADA KHALAYAK UMUM UNTUK BERMAIN JUDI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADATERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) UNIT HANDPONE MERK VIVO TYPE 1808 WARNA MERAH
- UANG TUNAI RP 65.000,- (ENAM PULUH LIMA RIBU RUPIAH) DENGAN RINCIAN 1 LEMBAR UANG PECAHAN RP 50.000,- (LIMA PULUH RIBU RUPIAH), 1 LEMBAR UANG PECAHAN RP 5.000,-(LIMA RIBU RUPIAH) DAN 5 LEMBAR UANG PECAHAN RP 2000,-(DUA RIBU RUPIAH)
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA UNTUK KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR SEJUMLAH RP2.000,- (DUA RIBU RUPIAH).
- Menolak Permintaan Banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Aprilman Rahmanto Halawa tersebut di atastelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handpone merk Vivo type 1808 warna merah
- Uang tunai Rp 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) dengan rincian 1 lembar uang pecahan Rp 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah), 1 lembar uang pecahan Rp 5.000,-(Lima ribu rupiah) dan 5 lembar uang pecahan Rp 2000,-(Dua ribu rupiah)
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PT PEKANBARU Nomor 30/PID.B/2023/PT PBR |
|
Nomor | 30/PID.B/2023/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Aswijon |
Hakim Anggota | H Baktar Jubri Nasution, M.hbrabdul Hutapea |
Panitera | Teti Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PELALAWAN NOMOR 289/PID.B/ 2022/PN PLW. TANGGAL 10 JANUARI 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT,SEKEDAR LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT; DIMUSNAHKAN. DIRAMPAS UNTUK NEGARA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor 289/Pid.B/ 2022/PN Plw. tanggal 10 Januari 2023 yang dimintakan banding tersebut,sekedar lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa selengkapnya berbunyi sebagai berikut; Dimusnahkan. Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 738 K/Pid/2023
Banding : 30/PID.B/2023/PT PBR
Pertama : 289/Pid.B/2022/PN Plw
Statistik854