- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MUARO TANGGAL 17 NOVEMBER 2022 NOMOR 67/PID.SUS/2022/PN MRJ, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA KHAIRUM MINGKORI PGL. IRUM BIN RUSLAN TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH BUNGKUSAN TIMAH YANG DIDALAMNYA BERISIKAN 3 (TIGA) BUAH PLASTIK KLIP WARNA BENING YANG DIDALAMNYA NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SHABU;
- 1 (SATU) BUAH PISAU LANTIK;
- 1 (SATU) BUAH CELANA JEANS WARNA BIRU MERK WISCER
- 1 (SATU) UNIT MOTOR MERK SPIN WARNA HITAM;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK VIVO WARNA HITAM;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Muaro tanggal 17 November 2022 Nomor 67/Pid.Sus/2022/PN Mrj, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Khairum Mingkori Pgl. Irum Bin Ruslan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah bungkusan timah yang didalamnya berisikan 3 (tiga) buah plastik klip warna bening yang didalamnya narkotika golongan I jenis shabu;
- 1 (satu) buah pisau lantik;
- 1 (satu) buah celana jeans warna biru merk WISCER
- 1 (satu) unit motor merk SPIN warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna hitam;
Putusan PT PADANG Nomor 262/PID.SUS/2022/PT PDG |
|
Nomor | 262/PID.SUS/2022/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Charles Simamora |
Hakim Anggota | H. Mirdin Alamsyah, Brinrawaldi |
Panitera | Dasry Yanthony |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 6.MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 262/PID.SUS/2022/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 262/PID.SUS/2022/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 67/Pid.Sus/2022/PN Mrj
Kasasi : 1697 K/Pid.Sus/2023
Banding : 262/PID.SUS/2022/PT PDG
Statistik7530