- Menyatakan TerdakwaGregorius Nggala Alias Goristerbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"Secara Bersama-sama MelakukanPerdagangan Orang danEksploitasi Secara Ekonomi Terhadap Anak";
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) Bulanserta denda sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone VIVO V20 warna hitam dibungkus silkon dengan nomor IMEI 1: 86974505229619 IMEI 2: 869745052296001;
- 1 (satu) unit mobil pick up merek SUZUKI/ST-150 warna hitam tanpa plat nomor dengan nomor mesin G15AID1021233 nomor rangka MHYESL415FJ35633;
- 1 (satu) buah kunci kontak mobil;
- 1 (satu) lembar surat nomor kendaraan bermotor dengan nomor: 87102214 atas nama pemilik Siswanto;
- 1 (satu) kartu SIM Card nomor 085234706965
Putusan PN ENDE Nomor 51/Pid.Sus/2022/PN End |
|
Nomor | 51/Pid.Sus/2022/PN End |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN ENDE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarajevi Govina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gst Ngr Hady Purnama Putera, Br Hakim Anggota Made Mas M. Wihardana |
Panitera | Panitera Pengganti Rafly Tome |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Sdr.Donbosko Wodong; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 22/PID/2023/PT KPG
Pertama : 51/Pid.Sus/2022/PN End
Statistik17634