Putusan PT KUPANG Nomor 22/PID/2023/PT KPG |
|
Nomor | 22/PID/2023/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ida Bagus Ngurah Oka Diputra |
Hakim Anggota | I Made Pasek, Brtjondro Wiwoho |
Panitera | Apni Supery Abolla |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT; - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI ENDE NOMOR 51/PID.SUS/2022/PN END TANGGAL 11 JANUARI 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT; - MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; - MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; - MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ende Nomor 51/Pid.Sus/2022/PN End tanggal 11 Januari 2023 yang dimintakan banding tersebut; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 22/PID/2023/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 22/PID/2023/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 22/PID/2023/PT KPG
Pertama : 51/Pid.Sus/2022/PN End
Statistik16034