- Menyatakan Terdakwa I ARMAN Bin SARJANG dan Terdakwa II RAHMAT J AKBAR Als ACO Bin (Alm) JALIL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I";
- Menjatuhkan Pidana kepada I ARMAN Bin SARJANG dan Terdakwa II RAHMAT J AKBAR Als ACO Bin (Alm) JALIL dengan Pidana Penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun serta denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa I ARMAN Bin SARJANG dan Terdakwa II RAHMAT J AKBAR Als ACO Bin (Alm) JALIL tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 586/Pid.Sus/2022/PN Bpp |
|
Nomor | 586/Pid.Sus/2022/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Surya Laksemana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ennierlia Arientowaty, Br Hakim Anggota Annender Carnova |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Amir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - 1 (satu) paket sabu-sabu + plastik klip warna bening 0,35 (nol koma tiga lima) gram Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Menetapkan agar Para terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 19/PID.SUS/2023/PT SMR
Pertama : 586/Pid.Sus/2022/PN Bpp
Statistik392