- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PARA TERDAKWA TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALIKPAPAN NOMOR 586/PID.SUS/2022/PN BPP TANGGAL 5 JANUARI 2023 YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENYATAKAN TERDAKWA I ARMAN BIN SARJANG DAN TERDAKWA II RAHMAT J AKBAR ALS ACO BIN (ALM) JALIL TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA, TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA PARA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA SELAMA 1 (SATU) TAHUN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:1 (SATU) PAKET SHABU + PLASTIC KLIP WARNA BENING DENGAN BERAT BRUTTO 0,35 (NOL KOMA ENAM PULUH TUJUH) GRAM NETTO 0,12 (NOL KOMA DUA PULUH TUJUH) GRAM;DIPERINTAHKAN UNTUK DIMUSNAHKAN ;
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DI TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAHRP 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Para Terdakwa tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 586/Pid.Sus/2022/PN Bpp tanggal 5 Januari 2023 yang dimohonkan banding;
- Menyatakan Terdakwa I Arman Bin Sarjang dan Terdakwa II Rahmat J Akbar als Aco Bin (Alm) Jalil tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) paket shabu + plastic klip warna bening dengan berat brutto 0,35 (nol koma enam puluh tujuh) gram netto 0,12 (nol koma dua puluh tujuh) gram;Diperintahkan untuk dimusnahkan ;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sejumlahRp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT SAMARINDA Nomor 19/PID.SUS/2023/PT SMR |
|
Nomor | 19/PID.SUS/2023/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ahmad Yasin |
Hakim Anggota | Djoni Witanto, Mhbrsukri Sulumin |
Panitera | Aslina Butarbutar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 19/PID.SUS/2023/PT SMR
Kasasi : 2681 K/PID.SUS/2023
Pertama : 586/Pid.Sus/2022/PN Bpp
Statistik1536