- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
- Menetapkan selama menikah Penggugat dan Tergugat telah mempunyai harta bersama berupa :
- TanahdanBangunan, Sertifikat Hak Milik Nomor : ............ Desa ..... Surat Ukur Nomor : ........., tertanggal 12-2011, Luas 159 M2, tercatat atas nama ......., terletak di Kabupaten Tulungagung, dengan batas-batasnya sebelah :
- Utara:Tanah .......,
- Timur:Tanah ........,
- Selatan :Tanah ........,
- Barat:Jalan Raya Propinsi
- Tanah dan Bangunan,Luas 302 M2, SertifikatHakMilik Nomor:......., Surat Ukur Nomor : ......., tertanggal 12-2011, tercatat atas nama ......, terletak di Kabupaten Tulungagung, dengan batas-batasnya sebelah :
- Utara :Tanah Pak ..........,
- Timur:Tanah Pak .......,
- Selatan:Tanah .......,
- Barat :Jalan Raya Propinsi.
- Tanah Kosong, Akta Jual Beli Nomor : ........., tertanggal Mei 2011, Persil Nomor ........., Kohir Nomor ........., Luas 617 M2, tercatat atas nama ........., yang dibuat oleh .........., selaku PPAT yang terletak di Kabupaten Tulungagung, dengan batas-batasnya sebelah :
- Utara: Tanah ........,
- Timur : Tanah ........,
- Selatan : Jalan Desa,
- Barat:Dahulu ........., sekarang Jalan Desa.
- Tanah kosong/Kavling, Sertifikat Hak Milik Nomor : .........., Surat Ukur Nomor : .........., tertanggal 01-2011, Luas 243 M2, tercatat atas nama ........., terletak di Kabupaten Tulungagung, dengan batas-batasnya sebelah :
- Utara:Jalan Perumahan,
- Timur:Tanah ........,
- Selatan:Tanah ........,
- Barat :Jalan Perumahan.
- Tanah kosong/Kavling, Sertifikat Hak Milik Nomor : ......., Surat Ukur Nomor : ........, tertanggal 01-2011, Luas 225 M2, tercatat atas nama .........., terletak di Kabupaten Tulungagung, dengan batas-batasnya sebelah:
- Utara:Tanah ........,
- Timur:Tanah .......,
- Selatan:Jalan Perumahan,
- Barat:Jalan Perumahan.
- Tanah dan Bangunan, Sertifikat Hak MiliK Nomor : ........., Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : ......., tertanggal 08-1985, Luas 136 M2, tercatat atas nama ......., terletak di Kota Samarinda ?? Propinsi Kalimantan Timur, dengan batas-batasnya sebelah :
- Utara: Rumah penduduk
- Timur: ......
- Selatan:......
- Barat : .......
- Tanah dan Bangunan, Akta Jual Beli Nomor : ........, tertanggal April 2005, Persil Nomor ........., Luas 279 M2, tercatat atas nama ......., yang dibuat oleh ......., selaku PPAT, yang terletak di Kabupaten Tulungagung, dengan batas-batasnya sebelah :
- Utara:tanah ..........,
- Timur:tanah .........,
- Selatan:dahulu tanah ........, sekarang ...........;
- Barat:Jalan raya propinsi.
- Tanah dan bangunan, Akta Jual Beli Nomor : ........., tertanggal Agustus 2011, Persil Nomor ........., Luas 114 M2, tercatat atas nama ........, yang dibuat oleh ......., selaku PPAT yang terletak di Kabupaten Tulungagung, dengan batas-batasnya sebelah :
- Utara: Tanah ..........,
- Timur: Tanah ..........,
- Selatan : Tanah ....,
- Barat : Jalan Raya Propinsi.
- Tanah dan bangunan, Akta Jual Beli Nomor : ........, tertanggal Mei 2011, Persil Nomor ......., Luas 164 M2, tercatat atas nama ........., yang dibuat oleh ........., selaku PPAT yang terletak di Kabupaten Tulungagung, dengan batas-batasnya sebelah :
- Utara : Tanah .........,
- Timur : Tanah ........,
- Selatan : Jalan Desa,
- Barat : Tanah .........
- Tanah dan bangunan, Akta Jual Beli Nomor : ......., tertanggal Oktober 2003, Persil Nomor ......., Kohir Nomor ........, Luas 306 M2, tercatat atas nama .........., yang dibuat oleh ......., selaku PPAT yang terletak di Kabupaten Tulungagung, dengan batas-batasnya sebelah :
- Utara: Jalan Desa,
- Timur: Tanahn ........,
- Selatan:Tanah ........,
- Barat :Tanah ........
- Tanah dan Bangunan, Sertifikat Hak Milik Nomor : .........., Surat Ukur Nomor : ........., tertanggal 9-1998, Luas 315 M2, tercatat atas nama ......., terletak di Kabupaten Tulungagung, dengan batas-batasnya sebelah :
- Utara :Jalan Desa,
- Timur :Tanah ........,
- Selatan :Tanah ........,
- Barat :Tanah ........
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak 1/2 (seperdua) bagian atas harta bersama pada diktum angka 2 tersebut diatas;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapapun yang menguasai obyek harta sengketa tersebut diktum angka 2, untuk menyerahkan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagian masing-masing, apabila tidak dapat diserahkan secara natura, maka pembagiannya dilakukan secara in natura yaitu dijual atau dilelang dengan bantuan Pengadilan maupun Kantor Lelang Negara, dan hasil penjualan atau lelang tersebut diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat masing-masing (seperdua bagian);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat rekonvensi tidak dapat diterima ;
- Menghukum kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.067.000 (lima juta enam puluh tujuh ribu rupiah) ;
Putusan PA TULUNGAGUNG Nomor 1524/Pdt.G/2022/PA.TA |
|
Nomor | 1524/Pdt.G/2022/PA.TA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PA TULUNGAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohammad Huda Najaya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H. Imam Rosidin, Hakim Anggota H. Helman |
Panitera | Panitera Pengganti: Heny Subhakti Rahmatul Fajariyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI : Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat ; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI/REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1524/Pdt.G/2022/PA.TA
Banding : 128/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Statistik10623