Putusan PTA SURABAYA Nomor 128/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 128/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Domiri |
Hakim Anggota | I. H. M. Asymuni, Ii. H. M. Munawan |
Panitera | H. Mukolili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Tulungagung Nomor 1524/Pdt.G/2022/PA.TA tanggal 12 Januari 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Jumadil Akhir 1444 Hijriah dengan mengadili sendiri: DALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan :2.1. Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor : 309/Desa Pulerejo, Luas 159 M2, atas nama IMAM KUDORI, terletak di Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, dengan batas-batasnya sebelah:- Utara : Tanah Imam Kudori Bin Munawar, - Timur : Tanah Pak Didik,- Selatan : Tanah Bu Karmini/Bu Yati, - Barat : Jalan Raya Propinsi.2.2. Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor : 310/Desa Pulerejo, Luas 302 M2, tercatat atas nama IMAM KUDORI, terletak di Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, dengan batas-batasnya sebelah:- Utara : Tanah Pak Harsono,- Timur : Tanah Pak Didik,- Selatan : Tanah Imam Kudori Bin Munawar,- Barat : Jalan Raya Propinsi.2.3. Tanah kosong sesuai Akta Jual Beli Nomor : 199 / NGTR / 2005, tertanggal 06 Mei 2011, Persil Nomor 77 / D II, Kohir Nomor 026, Luas 617 M2, tercatat atas nama IMAM KUDORI, yang terletak di Dusun Darungan, Desa Kepuhrejo, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, dengan batas-batasnya sebelah:- Utara : Tanah Basarudin, - Timur : Tanah Abdul Malik,- Selatan : Jalan Desa,- Barat : Dahulu Jalan Masjid Nurul Amin, sekarang Jalan Desa.2.4. Tanah kosong/Kavling, sertifikat hak milik Nomor : 1400 / Kel. Sembung, Luas 243 M2, atas nama IMAM KUDORI, terletak di Perumahan Bumi Aura Persada, Kavling 18, Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, dengan batas-batasnya sebelah:- Utara : Jalan Perumahan, - Timur : Tanah Miskadianto,- Selatan : Tanah Imam Kudori, - Barat : Jalan Perumahan.2.5. Tanah kosong/Kavling Sertifikat Hak Milik Nomor : 1401/ Kel. Sembung, Luas 225 M2, atas nama IMAM KUDORI, terletak di Perumahan Bumi Aura Persada, Kavling 1, Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, dengan batas-batasnya sebelah:- Utara : Tanah Imam Kudori, - Timur : Tanah Sugeng Santoso,- Selatan : Jalan Perumahan, - Barat : Jalan Perumahan.2.6. Tanah dan Bangunan, Sertifikat Hak MiliK Nomor : 219/ Kel. Bandara, 136 M2, tercatat atas nama IMAM KUDORI, terletak di Jalan Gatot Subroto Gang 18, RT.12 No.55, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur, dengan batas-batasnya sebelah:- Utara : Rumah penduduk,- Timur : Agustina,- Selatan : Jl. Gang 18- Barat : Darwis2.7. Tanah dan Bangunan, sesuai Akta Jual Beli Nomor : 294 / NGTR / 2005, tertanggal 29 April 2005, Persil Nomor 44 / D I, Luas 279 M2, tercatat atas nama ENI WINARTI, yang dibuat oleh TRI AGUNG WIYONO, M.Si., selaku Camat/PPAT Kecamatan Ngantru, yang terletak di Dusun Darungan, Desa Kepuhrejo, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, dengan batas-batasnya sebelah:- Utara : tanah Mujito,- Timur : tanah Djuri,- Selatan : dahulu tanah Suryani/Sunari, sekarang Eni Winarti;- Barat : Jalan Raya Propinsi.2.8. Tanah dan bangunan, sesuai Akta Jual Beli Nomor : 465 / NGTR / 2011, tertanggal 04 Agustus 2011, Persil Nomor 44 / D I, Luas 114 M2, tercatat atas nama ENI WINARTI, yang terletak di Dusun Darungan, Desa Kepuhrejo, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, dengan batas-batasnya sebelah :- Utara : Tanah Eni Winarti, - Timur : Tanah Samuri,- Selatan : Tanah Samuri,- Barat : Jalan Raya Propinsi.2.9. Tanah dan bangunan, sesuai Akta Jual Beli Nomor : 290 / NGTR / 2011, tertanggal 06 Mei 2011, Persil Nomor 44 / D I, Luas 164 M2, tercatat atas nama IMAM KUDORI, yang dibuat oleh TRI AGUNG WIYONO, M.Si., selaku Camat/PPAT Kecamatan Ngantru, yang terletak di Dusun Darungan, Desa Kepuhrejo, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, dengan batas-batasnya sebelah :- Utara : Tanah Sriani, - Timur : Tanah Sriani,- Selatan : Jalan Desa,- Barat : Tanah Siti Fatimah.2.10. Tanah dan bangunan, sesuai Akta Jual Beli Nomor : 714 / NGTR / 2003, tertanggal 23 Oktober 2003, Persil Nomor 66 / D I, Kohir Nomor 026, Luas 306 M2, tercatat atas nama IMAM KUDORI, yang terletak di Dusun Darungan, Desa Kepuhrejo, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, dengan batas-batasnya sebelah:- Utara : Jalan Desa,- Timur : Tanah Mujiono/Tukiran,- Selatan : Tanah Yono,- Barat : Tanah Rohmah.2.11. Tanah dan Bangunan, Sertifikat Hak Milik Nomor : 195/Desa Kepuhrejo, Luas 315 M2, tercatat atas nama IMAM KUDORI, terletak di Dusun Darungan, Desa Kepuhrejo, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, dengan batas-batasnya sebelah:- Utara : Jalan Desa, - Timur : Tanah Surani,- Selatan : Tanah Surani, - Barat : Tanah Mujiono/Tukiran.Adalah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat; 3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing mendapat (seperdua) bagian dari harta bersama pada angka 2 (dua);4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama pada angka 2 (dua) dan menyerahkannya sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana angka 3 (tiga), apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual dimuka umum oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya diserahkan kepada masing-masing pihak sebagaimana tersebut pada angka 3 (tiga);5. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta pada angka 2 (dua) untuk mengosongkannya;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menetapkan uang sewa kontrak rumah sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) sebagai harta bersama antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;3. Menetapkan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing mendapat (seperdua) bagian dari harta bersama pada angka 2 (dua);4. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi harta bersama pada angka 2 (dua) dan menyerahkannya sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana angka 3 (tiga);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya pada Tingkat Pertama sejumlah Rp5.067.000,00 (lima juta enam puluh tujuh ribu rupiah).III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1524/Pdt.G/2022/PA.TA
Banding : 128/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Statistik1009