- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan batal : Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat Nomor 324/SK-61.NP.02.02/XII/2021 tanggal 8 Desember 2021 tentang Penetapan Tanah Yang Dikuasai Langsung Oleh Negara Menjadi Tanah Obyek Redistribusi Atas Tanah Yang Terletak di Desa Idai, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat atas nama Deris dkk;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut : Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat Nomor 324/SK-61.NP.02.02/XII/2021 tanggal 8 Desember 2021 tentang Penetapan Tanah Yang Dikuasai Langsung Oleh Negara Menjadi Tanah Obyek Redistribusi Atas Tanah Yang Terletak di Desa Idai, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat atas nama Deris dkk;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah);
Putusan PTUN PONTIANAK Nomor 21/G/2022/PTUN.PTK |
|
Nomor | 21/G/2022/PTUN.PTK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PTUN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dien Novita, Br Hakim Anggota Devyani Yuli Kusnadi |
Panitera | Panitera Pengganti Yandi Syuhada |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM PENUNDAAN : Menolak Permohonan Penggugat Tentang Penundaan Pelaksanaan Objek Sengketa DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK SENGKETA : |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/G/2022/PTUN.PTK
Kasasi : 338 K/TUN/2023
Banding : 13/B/2023/PT.TUN.BJM
Statistik46564