- MENERIMA PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMBAS NOMOR 238/PID.SUS/2022/PN SBS TANGGAL 20 DESEMBER 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING SEPANJANG MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA DAN MENGENAI PENETAPAN TERHADAP UANG TUNAI RP2.530.000,00 (DUA JUTA LIMA RATUS TIGA PULUH RIBU RUPIAH) SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA SUKARDI ALIAS KOKO BIN SUGANDI TERSEBUT DI ATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENYIMPAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA SUKARDI ALIAS KOKO BIN SUGANDI OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP.1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK OPPO WARNA ROSE GOLD BESERTA KARTU YANG TERDAPAT DI DALAMNYA;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK OPPO WARNA UNGU BESERTA KARTU YANG TERDAPAT DI DALAMNYA;
- UANG TUNAI SEJUMLAH RP2.530.000,00 (DUA JUTA LIMA RATUS TIGA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Sambas Nomor 238/Pid.Sus/2022/PN Sbs tanggal 20 Desember 2022 yang dimohonkan banding sepanjang mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan mengenai penetapan terhadap uang tunai Rp2.530.000,00 (dua juta lima ratus tiga puluh ribu Rupiah) sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa SUKARDI ALIAS KOKO BIN SUGANDI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menyimpan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUKARDI ALIAS KOKO BIN SUGANDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk oppo warna rose gold beserta kartu yang terdapat di dalamnya;
- 1 (satu) unit handphone merk oppo warna ungu beserta kartu yang terdapat di dalamnya;
- Uang tunai sejumlah Rp2.530.000,00 (dua juta lima ratus tiga puluh ribu Rupiah);
Putusan PT PONTIANAK Nomor 21/Pid.Sus/2023/PT PTK |
|
Nomor | 21/Pid.Sus/2023/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bambang Krisnawan |
Hakim Anggota | Akhmad Rosidin, Mhbreko Budi Supriyanto |
Panitera | Salim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: - 1 (SATU) BUAH POT BUNGA PLASTIK KECIL YANG DI ATASNYA TERDAPAT 1 (SATU) KLIP PLASTIK TRANSPARAN YANG DI DALAMNYA TERDAPAT 2 (DUA) KLIP PLASTIK BERISI SERBUK KRISTAL PUTIH NARKOTIKA JENIS SHABU; DIMUSNAHKAN DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DITINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - 1 (satu) buah pot bunga plastik kecil yang di atasnya terdapat 1 (satu) klip plastik transparan yang di dalamnya terdapat 2 (dua) klip plastik berisi serbuk kristal putih narkotika jenis shabu; Dimusnahkan Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang ditingkat banding sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1505 K/Pid.Sus/2023
Banding : 21/Pid.Sus/2023/PT PTK
Pertama : 238/Pid.Sus/2022/PN Sbs
Statistik424