- Menyatakan Terdakwa MISAR Alias ISAR Bin Alm. BASRI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan berencana.? sebagaimana dalam Dakwaan Primer ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa MISAR Alias ISAR Bin Alm. BASRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan? sebagaimana dalam Dakwaan Susbsider ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MISAR Alias ISAR Bin Alm. BASRI dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam merk Greenlight milik korban yang robek bekas tusukan senjata tajam serta terdapat noda darah;
- 1 (satu) lembar celana jogger warna hijau army milik korban yang terdapat noda darah;
- 1 (satu) pasang sandal warna biru malam merk Piero milik korban yang terdapat noda darah;
- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam;
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati dengan bahan besi dan gagang terbuat dari kayu dengan panjang keseluruhan 31 cm dengan warna besi putih mengkilat, kumpang terbuat dari bahan kulit warna coklat;
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati dengan bahan besi dan gagang terbuat dari kayu dengan panjang keseluruhan 31 cm dengan warna besi menghitam, kumpang terbuat dari bahan kulit warna hitam;
- 1 (satu) lembar sarung motif kotak-kotak warna hijau-merah;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam Nopol DA 6074 QW;
- 1 (satu) buah flashdisk merk SANDISK yang berisi Vidio Kejadian dugaan tindak pidana pembunuhan
Putusan PN BANJARBARU Nomor 245/Pid.B/2022/PN Bjb |
|
Nomor | 245/Pid.B/2022/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raden Satya Adi Wicaksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sarai Dwi Sartika, Br Hakim Anggota Firman Parenda Hasudungan Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti Faisal Ridhani, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dimusnahkan Dirampas untuk Negara; 8. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesarRp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 245/Pid.B/2022/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 245/Pid.B/2022/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 3/PID/2023/PT BJM
Pertama : 245/Pid.B/2022/PN Bjb
Statistik10070