- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANJARBARU NOMOR 245/PID.B/2022/PN BJB TANGGAL 1 DESEMBER 2022, YANG DIMOHONKAN BANDING, MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- 1 (SATU) LEMBAR BAJU KAOS WARNA HITAM MERK GREENLIGHT MILIK KORBAN YANG ROBEK BEKAS TUSUKAN SENJATA TAJAM SERTA TERDAPAT NODA DARAH;
- 1 (SATU) LEMBAR CELANA JOGGER WARNA HIJAU ARMY MILIK KORBAN YANG TERDAPAT NODA DARAH;
- 1 (SATU) PASANG SANDAL WARNA BIRU MALAM MERK PIERO MILIK KORBAN YANG TERDAPAT NODA DARAH;
- 1 (SATU) BUAH TAS PINGGANG WARNA HITAM;
- 1 (SATU) BILAH SENJATA TAJAM JENIS PISAU BELATI DENGAN BAHAN BESI DAN GAGANG TERBUAT DARI KAYU DENGAN PANJANG KESELURUHAN 31 CM DENGAN WARNA BESI PUTIH MENGKILAT, KUMPANG TERBUAT DARI BAHAN KULIT WARNA COKLAT;
- 1 (SATU) BILAH SENJATA TAJAM JENIS PISAU BELATI DENGAN BAHAN BESI DAN GAGANG TERBUAT DARI KAYU DENGAN PANJANG KESELURUHAN 31 CM DENGAN WARNA BESI MENGHITAM, KUMPANG TERBUAT DARI BAHAN KULIT WARNA HITAM;
- 1 (SATU) LEMBAR SARUNG MOTIF KOTAK-KOTAK WARNA HIJAU-MERAH;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK HONDA VARIO WARNA HITAM NOPOL DA 6074 QW;
- 1 (SATU) BUAH FLASHDISK MERK SANDISK YANG BERISI VIDIO KEJADIAN DUGAAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 245/Pid.B/2022/PN Bjb tanggal 1 Desember 2022, yang dimohonkan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam merk Greenlight milik korban yang robek bekas tusukan senjata tajam serta terdapat noda darah;
- 1 (satu) lembar celana jogger warna hijau army milik korban yang terdapat noda darah;
- 1 (satu) pasang sandal warna biru malam merk Piero milik korban yang terdapat noda darah;
- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam;
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati dengan bahan besi dan gagang terbuat dari kayu dengan panjang keseluruhan 31 cm dengan warna besi putih mengkilat, kumpang terbuat dari bahan kulit warna coklat;
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati dengan bahan besi dan gagang terbuat dari kayu dengan panjang keseluruhan 31 cm dengan warna besi menghitam, kumpang terbuat dari bahan kulit warna hitam;
- 1 (satu) lembar sarung motif kotak-kotak warna hijau-merah;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam Nopol DA 6074 QW;
- 1 (satu) buah flashdisk merk SANDISK yang berisi Vidio Kejadian dugaan tindak pidana pembunuhan
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 3/PID/2023/PT BJM |
|
Nomor | 3/PID/2023/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Hermawansyah |
Hakim Anggota | Brboedi Soesanto, Sigit Hariyanto |
Panitera | Fachriansyah Noor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI1. MENYATAKAN TERDAKWA MISAR ALIAS ISAR BIN ALM. BASRI TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA. SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMER ; 2. MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR; 3. MENYATAKAN TERDAKWA MISAR ALIAS ISAR BIN ALM. BASRI TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUSBSIDER ; 4. MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA MISAR ALIAS ISAR BIN ALM. BASRI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 14 (EMPAT BELAS) TAHUN; 5. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ; 6. MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 7. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : DIMUSNAHKAN DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 8. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa MISAR Alias ISAR Bin Alm. BASRI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan berencana.? sebagaimana dalam Dakwaan Primer ; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair; 3. Menyatakan Terdakwa MISAR Alias ISAR Bin Alm. BASRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan? sebagaimana dalam Dakwaan Susbsider ; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MISAR Alias ISAR Bin Alm. BASRI dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : Dimusnahkan Dirampas untuk Negara; 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 3/PID/2023/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 3/PID/2023/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 3/PID/2023/PT BJM
Pertama : 245/Pid.B/2022/PN Bjb
Statistik11437