- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (RENDY ANDIKA SAPUTRA BIN DARMULIS) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (DWI ANGGRAINI BINTI BAMBANG HERMANTO) di depan sidang Pengadilan Agama Prabumulih ;
- Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah iddah Termohon sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah iddah Termohon tersebut didepan sidang Pengadilan Agama Prabumulih sebelum ikrar talak dilaksanakan;
- Menetapkan Termohon sebagai pemegang hak asuh kedua anak Pemohon dan Termohon bernama Afifah Fitriya Saputri Binti Rendy Andika Saputra, lahir pada 21 Desember 2018 dan Abid Alfarizi Saputra Bin Rendy Andika Saputra, lahir pada 09 Agustus 2020;
- Memerintahkan Termohon untuk tidak menghalang-halangi Pemohon selaku ayah kandung untuk bertemu, mencurahkan kasih sayang dan membawa anak-anak tersebut ketempat yang dipandang aman dan nyaman bagi kedua anak itu dengan sebelumnya mengkomunikasikannya kepada Termohon
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah 2 orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan dengan penambahan 10 persen pertahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar Mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi berupa emas 24 karat seberat 1 suku emas;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar/menyerahkan kewajiban berupa mut?ah sebagaimana diktum angka 3 diatas kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak dijatuhkan di depan sidang Pengadilan Agama Prabumulih;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi angka 5 tentang nafkah madhiyah;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA Prabumulih Nomor 331/Pdt.G/2022/PA.Pbm |
|
Nomor | 331/Pdt.G/2022/PA.Pbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PA Prabumulih |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erni Melita Kurnia Lestari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fiqhan Hakim, Hakim Anggota Humaidi |
Panitera | Panitera Pengganti Pera Yuniati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam KonvensiDalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp545.000,00 (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 14/Pdt.G/2023/PTA.Plg
Pertama : 331/Pdt.G/2022/PA.Pbm
Statistik589