Putusan PTA PALEMBANG Nomor 14/Pdt.G/2023/PTA.Plg |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2023/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abbas Fauzi |
Hakim Anggota | H. Suyadi, M.hrobinhot Kaloko |
Panitera | Sukna Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Prabumulih Nomor 331/Pdt.G/2022/PA.Pbm, tanggal 16 Januari 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 23 Jumadil Akhir 1444 Hijriah, dengan perbaikan sebagai berikut:Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (RENDY ANDIKA SAPUTRA BIN DARMULIS) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (DWI ANGGRAINI BINTI BAMBANG HERMANTO) didepan sidang Pengadilan Agama Prabumulih;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh (hadhanah) kedua anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama :2.1. AFIFAH FITRIYA SAPUTRI BINTI RENDY ANDIKA SAPUTRA, perempuan, lahir tanggal 21 Desember 2018; dan2.2. ABID ALFARIZI SAPUTRA BIN RENDY ANDIKA SAPUTRA, laki-laki, lahir tanggal 9 Agustus 2020, sampai dengan anak tersebut dewasa atau (berumur 21 tahun), dengan perintah kepada Penggugat Rekonvensi memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan memberikan kasih sayang kepada kedua anak tersebut;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi tersebut pada angka 2 (dua) diktum putusan ini untuk masa akan datang kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10 persen per tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi :4.1. Mut?ah berupa emas 24 karat seberat 1 (satu) suku;4.2. Nafkah iddah untuk selama masa iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);sesaat setelah Tergugat Rekonvensi mengikrarkan talak didepan sidang Pengadilan Agama Prabumulih; 5. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tentang harta bersama tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi tentang nafkah lampau (madhiyah), dan tentang putusan serta merta (Uitvoerbaar Bij voorraad);Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp545.000,00 (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah);III. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 14/Pdt.G/2023/PTA.Plg
Pertama : 331/Pdt.G/2022/PA.Pbm
Statistik1626