- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Suyono bin Sakimo) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (I?in binti Irin) di hadapan sidang Pengadilan Agama Gresik;
- Menetapkan hak asuh (hadhanah) terhadap anak bernama Dimas Noviandiansyah bin Suyono berada di bawah pengasuhan Termohon Konvensi (I?in binti Irin), sebagai Ibu kandungnya;
- Memerintahkan kepada Termohon Konvensi (I?in binti Irin) untuk memberikan akses kepada Pemohon Konvensi (Suyono bin Sakimo) untuk bertemu dan berkumpul dengan anaknya bernama Dimas Noviandiansyah bin Suyono;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Suyono bin Sakimo) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (I?in binti Irin) sesaat sebelum ikrar talak diucapkan berupa:
- Nafkah Madhiyah sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah)
- Nafkah iddah sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Mut'ah berupa uang sebesar Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi biaya pemeliharaan anak secara tunai setiap bulan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan penambahan 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya di luar biaya kesehatan dan pendidikan sampai anak tersebut dewasa/mandiri atau berusia 21 tahun;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
Putusan PA GRESIK Nomor 2242/Pdt.G/2022/PA.Gs |
|
Nomor | 2242/Pdt.G/2022/PA.Gs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PA GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nahruddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Hamimah, Br Hakim Anggota Sriwinaty Laiya |
Panitera | Panitera Pengganti Andik Wicaksono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 535.000,00 (lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2242/Pdt.G/2022/PA.Gs
Banding : 119/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Statistik377