Putusan PTA SURABAYA Nomor 119/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 119/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mahmud |
Hakim Anggota | H. Syaiful Heja, Akhmad Abdul Hadi |
Panitera | Diana Kholidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Gresik Nomor 2242/Pdt.G/2022/PA.Gs tanggal 17 Januari 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Jumadil Akhir 1444 Hijriyah, dengan perbaikan pada amarnya yang selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (PEMBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (TERBANDING) di hadapan sidang Pengadilan Agama Gresik;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:2.1 Nafkah Madhiyah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);2.2 Nafkah iddah sejumlah Rp1500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);2.3 Mut'ah berupa uang sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah);Nafkah madhiyah, nafkah iddah dan mut?ah tersebut pada angka 2.1, 2.2, dan 2.3 dibayar sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak terhadap Penggugat Rekonvensi kecuali Penggugat Rekonvensi tidak keberatan Tergugat Rekonvensi tidak membayar kewajiban tersebut pada saat itu;3. Menetapkan anak bernama ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING umur 9 (sembilan) tahun berada dalam asuhan (hadlanah) Penggugat Rekonvensi, dengan ketentuan Penggugat Rekonvensi wajib memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anaknya;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi biaya pemeliharaan (hadlanah) anak tersebut sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak dewasa atau berumur 21 (dua puluh satu) tahun dengan kenaikan 10 persen setiap tahun dari jumlah yang telah ditetapkan tersebut diluar biaya pendidikan dan kesehatan;5. Menyatakan gugatan rekonvensi selebihnya tidak dapat diterima;Dalam Konvensi Dan RekonvensiMembebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp535.000,00 (lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2242/Pdt.G/2022/PA.Gs
Banding : 119/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Statistik382