- Menyatakan terdakwa Lestariaman Lombu tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam surat dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjawa selama 7 (Tujuh) Tahun dan denda sebesar Rp.1.500.000.000.- (satu miliar lima ratus juta) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah paket plastic klep transparan berisi butiran Kristal diduga narkotika jenis sabu yang berat masing-masing yakni netto 1,58 gram dan netto 0,75 gram dengan total beratnya yakni netto 2,36 gram;
- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam merk kalibre;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) lembar tisu warna putih;
- 1 (satu) unit handphone android merk Samsung warna hitam dengan nomor sim 1: 085277928884 dan nomor sim 2: 082210173996;
- 1 (satu) unit handphone android merk Oppo type: Reno 5 F warna hitam abu dengan nomor sim card: 082259658301;
- 1 (satu) batang kaca pirek;
- 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk dengan nomor NIK: 1406032404830004 milik LESTARIAMAN LOMBU
- Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah);
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 170/Pid.Sus/2022/PN Gst |
|
Nomor | 170/Pid.Sus/2022/PN Gst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Komarudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Taufiq Noor Hayat, Br Hakim Anggota Rocky Belmondo Febrianto Sitohang |
Panitera | Panitera Pengganti: Yulidarman Zendrato |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (Dirampas untuk dimusnahkan) (Dikembalikan kepada terdakwa) |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 170/Pid.Sus/2022/PN_Gst.zip
- Download PDF
- 170/Pid.Sus/2022/PN_Gst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 466 PK/Pid.Sus/2023
Pertama : 170/Pid.Sus/2022/PN Gst
Statistik11213