Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 466 PK/Pid.Sus/2023 |
|
Nomor | 466 PK/Pid.Sus/2023 |
Tingkat Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Soesilo |
Hakim Anggota | Prim Haryadi, Yohanes Priyana |
Panitera | Nur Kholida Dwi Wati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana LESTARIAMAN LOMBU tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli Nomor 170/Pid.Sus/2022/PN Gst tanggal 21 Desember 2022; MENGADILI KEMBALI:1. Menyatakan Terpidana LESTARIAMAN LOMBU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa:- 2 (dua) buah paket plastic klip transparan berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu yang berat masing-masing yakni netto 1,58 gram dan netto 0,75 gram dengan total berat yakni netto 2,36 gram;- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam merek Kalibre;- 1 (satu) buah timbangan digital;- 1 (satu) lembar tisu warna putih;- 1 (satu) unit handphone android merek Samsung warna hitam dengan Nomor Sim 1 085277928884 dan Nomor Sim 2 082210173996;- 1 (satu) unit handphone android merek Oppo type Reno 5 F warna hitam abu dengan Nomor Sim Card 082259658301;- 1 (satu) batang kaca pirek;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor NIK 1406032404830004 milik LESTARIAMAN LOMBU;Dikembalikan kepada Terpidana;5. Membebankan kepada Terpidana membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 466_PK/Pid.Sus/2023.zip
- Download PDF
- 466_PK/Pid.Sus/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 466 PK/Pid.Sus/2023
Pertama : 170/Pid.Sus/2022/PN Gst
Statistik5734