Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 15-K/PMT-I/AD/IX/2022 |
|
Nomor | 15-K/PMT-I/AD/IX/2022 |
Para Pihak | Terdakwa: Letkol Inf TP. Lobuan SimbolonOditur Militer: Kolonel Chk Obet Jufri Manase, S.H. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 September 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI I MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Laut Kh I Komang Suciawan |
Hakim Anggota | Hai Kolonel Laut Agus B. Surbakti, Haii Kolonel Chk Arwin Makal |
Panitera | Mayor Chk Dearby Tatulus Peginusa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa tersebut, yaitu TP. Lobuan Simbolon, Letkol Inf NRP 11990033750776, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Penyalahgunaan kekuasaan?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3. Menetapkan barang bukti berupa:a. Barang-barang:1) 1 (satu) buah Keyboad Merk Yamaha PSR-SX 700.;2) 1 (satu) buah Amflifier besar Merk Profesional Mixer GL-16FX.;3) 1 (satu) buah Amflifier kecil Merk BMB DA 200 Pro.;4) 8 (delapan) buah Sound System besar tanpa Merk.;5) 2 (dua) buah Speaker Aktif Merk Baretone.;6) 2 (dua) buah Speaker aktif Merk BMB.;7) 1 (satu) buah Mixer Audio Merk MG10XU.;8) 4 (empat) Mixer tanpa Merk.;9) 1 (satu) buah Proyektor Merk Acer BS-020.; dan10) 50 (lima puluh) buah HT Merk Motorolla Seri XIR P36 88 (BB dari point 1) s.d. 10) dititipkan di Kodim 0213/Nias). Barang bukti poin 1) s.d. 10) dikembalikan ke Kodim 0213/Nias.11) 400 (empat ratus) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).Barang bukti poin 11) dirampas untuk negara.b. Surat-surat:1) 1 (satu) lembar Kuitansi KU-17 tanggal 1 September 2020 sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk keperluan Operasional Dandim 0213/Nias ke Sibolga TA. 2020;2) 1 (satu) lembar Kuitansi KU-17 tanggal 7 September 2020 sejumlah Rp135.100.000,00 (seratus tiga puluh lima juta seratus ribu rupiah) untuk keperluan pengeluaran dana pembelian Suond Syatem TA. 2020;3) 1 (satu) lembar Kuitansi KU-17 tanggal 10 September 2020 sejumlah Rp131.900.000,00 (seratus tiga puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk keperluan pengeluaran dana Covid-19 Tahap-I;4) 1 (satu) lembar Kuitansi KU-17 tanggal 23 September 2020 sejumlah Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) untuk keperluan pembelian Alkom (HT) mendukung giat Satgas Covid-19 sebanyak 50 (lima puluh) buah (@ Rp3.500.000,00 x 50 buah);5) 1 (satu) lembar Kuitansi KU-17 tanggal 28 September 2020 sejumlah Rp109.000.000,00 (seratus sembilan juta rupiah) untuk keperluan pengeluaran dana Covid-19 Tahap-II;6) 1 (satu) lembar Kuitansi KU-17 tanggal 29 September 2020 sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk keperluan Operasional Dandim 0213/Nias Tahun 2020;7) 1 (satu) lembar Kuitansi KU-17 tanggal 30 September 2020 sejumlah Rp84.000.000,00 (delapan puluh empat juta rupiah) untuk keperluan pajak dana hibah Covid-19 dari kota Gunungsitoli, Kab. Nias, Kab. Nias Barat dan Kab. Nias Utara sejumlah 12% diserahkan kepada Pasi Ops Kodim 0213/Nias?8) 1 (satu) lembar Kuitansi pembelian 50 (lima puluh) unit HT XIP P 3688 VHF dari Toko Breakers Electronik senilai Rp197.500.000,00 (seratus sembilan puluh juta lima ratus ribu rupiah);9) 1 (satu) lembar Surat Kuasa dari Terdakwa (Letkol Inf. T.P. Lobuan Simbolon) selaku Dandim 0213/Nias kepada Juru Bayar Kodim 0213/Nias atas nama MHD. Syukur Zebua (Saksi-1) tanggal 30 Juli 2020, untuk mengambil dan pelaksanaan penanggulangan percepatan penanganan penyebaran Covid-19 di wilayahh Kota Gunungsitoli tahun 2020 sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);10) 1 (satu) lembar Surat Kuasa dari Terdakwa (Letkol Inf. T.P. Lobuan Simbolon) selaku Dandim 0213/Nias kepada Juru Bayar Kodim 0213/Nias atas nama MHD. Syukur Zebua (Saksi-1) tanggal 13 Agustus 2020, untuk mengambil dan pelaksanaan penanggulangan percepatan penanganan penyebaran Covid-19 di wilayahh Kabupaten Nias tahun 2020 sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);11) 1 (satu) lembar Surat Kuasa dari Terdakwa (Letkol Inf. T.P. Lobuan Simbolon) selaku Dandim 0213/Nias kepada Juru Bayar Kodim 0213/Nias atas nama MHD. Syukur Zebua (Saksi-1) tanggal 24 Agustus 2020, untuk mengambil dan pelaksanaan penanggulangan percepatan penanganan penyebaran Covid-19 di wilayahh Kabupaten Nias Barat tahun 2020 sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);12) 1 (satu) lembar Surat Kuasa dari Terdakwa (Letkol Inf. T.P. Lobuan Simbolon) selaku Dandim 0213/Nias kepada Juru Bayar Kodim 0213/Nias atas nama MHD. Syukur Zebua (Saksi-1) tanggal 18 September 2020, untuk mengambil dan pelaksanaan penanggulangan percepatan penanganan penyebaran Covid-19 di wilayahh Kabupaten Nias Utara tahun 2020 sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);13) 1 (satu) lembar Surat dari Terdakwa (Letkol Inf. T.P. Lobuan Simbolon) selaku Dandim 0213/Nias Nomor B/332/VI/2020 tanggal 3 Juni 2020, perihal Permohonan Pembukaan Rekening RPL 106 PDHL KOREM023;14) 1 (satu) lembar Surat dari Terdakwa (Letkol Inf. T.P. Lobuan Simbolon) selaku Dandim 0213/Nias Nomor B/583/VII/2020 tanggal 20 Juli 2020, perihal Permohonan Pembukaan Rekening RPL 106 PDHL KOREM023;15) 1 (satu) lembar Surat dari Terdakwa (Letkol Inf. T.P. Lobuan Simbolon) selaku Dandim 0213/Nias Nomor B/696/VII/2020 tanggal 28 Agustus 2020, perihal Permohonan Pembukaan Rekening RPL 106 PDHL KOREM023;16) 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana dari Pemkab Nias;17) 1 (satu) bundel foto copy Proses Pencairan Dana dari Pemko Gunugsitoli;18) 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana dari Pemkab Nias Utara;19) 1 (satu) bundel Surat Dandim 0213/Nias Nomor B/291.a/IV/2021 tanggal 28 April 2020, tentang Permohonan dukungan dana pada percepatan penanganan Covid-19 di wilayahh Kab. Nias Barat;20) 1 (satu) bundel Disposisi Sekretariatan Daerah Pemkab. Nias Barat;21) 1 (satu) bundel Tanda Terima Pembayaran;22) 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Hibah Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Pemkab. Nias Barat pada Kodim 0213/Nias;23) 1 (satu) lembar kwitansi KU-17 tanggal 09 Juli 2020 sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) untuk keperluan dibagikan ke anggota yang diterima Kasdim 0213/Nias a.n. Mayor Arm Utuh Saragih;24) 1 (satu) lembar kwitansi KU-17 tanggal 09 Juli 2020 sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) untuk keperluan dibagikan ke anggota yang diterima Kapten Arm. Fatolosa Waruwu (Danramil 01/GS) Kodim 0213/Nias;25) 1 (satu) lembar kwitansi KU-17 tanggal 09 Juli 2020 sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) untuk keperluan dibagikan ke anggota yang diterima Serda Kristinus M. Zebua (Babinsa Ramil 02/Gido) Kodim 0213/Nias;26) 1 (satu) lembar kwitansi KU-17 tanggal 09 Juli 2020 sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) untuk keperluan dibagikan ke anggota yang diterima Letda Inf. Maulana Yahya (Plt. Danramil 03/IDG) Kodim 0213/Nias;27) 1 (satu) lembar kwitansi KU-17 tanggal 09 Juli 2020 sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) untuk keperluan dibagikan ke anggota yang diterima Letda Inf. Janter R. E. Manurung (Danramil 04/LHS) Kodim 0213/Nias;28) 1 (satu) lembar kwitansi KU-17 tanggal 09 Juli 2020 sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) untuk keperluan dibagikan ke anggota yang diterima Pelda Yupen Waruwu (Batuud Koramil 05/Lahawe) Kodim 0213/Nias;29) 1 (satu) lembar kwitansi KU-17 tanggal 09 Juli 2020 sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) untuk keperluan dibagikan ke anggota yang diterima Kapten Inf. Beni Aswar (Danramil 06/THB) Kodim 0213/Nias;30) 1 (satu) lembar kwitansi KU-17 tanggal 09 Juli 2020 sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) untuk keperluan dibagikan ke anggota yang diterima Kapten Inf. Yulieti Nazara (Danramil 07/ALS) Kodim 0213/Nias;31) 1 (satu) lembar kwitansi KU-17 tanggal 09 Juli 2020 sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) untuk keperluan dibagikan ke anggota yang diterima Koptu Awaluddin (Babinsa Koramil 08/MDH) Kodim 0213/Nias;32) 1 (satu) lembar kwitansi KU-17 tanggal 09 Juli 2020 sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) untuk keperluan dibagikan ke anggota yang diterima Serda Sebastianus Lahagu (Babinsa Koramil 09/SRB) Kodim 0213/Nias;33) 1 (satu) lembar kwitansi KU-17 tanggal 09 Juli 2020 sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) untuk keperluan dibagikan ke anggota yang diterima Kapten Arh S. A. N. Hutapea (Danramil 10/LLW) Kodim 0213/Nias;34) 1 (satu) lembar kwitansi KU-17 tanggal 09 Juli 2020 sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) untuk keperluan dibagikan ke anggota yang diterima Kapten Czi O?ojatulloh Zebua (Danramil 11/GM) Kodim 0213/Nias;35) 1 (satu) lembar kwitansi KU-17 tanggal 09 Juli 2020 sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) untuk keperluan dibagikan ke anggota yang diterima Mayor Inf. Hatianus Zega (Danramil 12/TDL) Kodim 0213/Nias;36) 1 (satu) lembar kwitansi KU-17 tanggal 09 Juli 2020 sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) untuk keperluan dibagikan ke anggota yang diterima Sertu Emmanuel Telaumbanua (Babinsa Koramil 13/PPB) Kodim 0213/Nias;37) 1 (satu) lembar kwitansi KU-17 tanggal 09 Juli 2020 sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk keperluan dibagikan ke anggota yang diterima Fatulloh Hulu (Bamin Staf Intel Kodim 0213/Nias);38) 1 (satu) lembar kwitansi KU-17 tanggal 09 Juli 2020 sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk keperluan dibagikan ke anggota yang diterima Letda Inf. Maulana Yahya (Plh. Pasiops Kodim 0213/Nias);39) 1 (satu) lembar kwitansi KU-17 tanggal 09 Juli 2020 sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk keperluan dibagikan ke anggota yang diterima Letda Inf. Maulana Yahya (Plh. Pasiops Kodim 0213/Nias);40) 1 (satu) lembar kwitansi KU-17 tanggal 09 Juli 2020 sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk keperluan dibagikan ke anggota yang diterima Lettu Inf. Foarota Zebua, S.H. (Pasipers Kodim 0213/Nias);41) 1 (satu) lembar kwitansi KU-17 tanggal 09 Juli 2020 sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk keperluan dibagikan ke anggota yang diterima Lettu Inf. Jamborniawan Harefa (Plh. Pasilog Kodim 0213/Nias);42) 1 (satu) lembar kwitansi KU-17 tanggal 09 Juli 2020 sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk keperluan dibagikan ke anggota yang diterima Serma Marwan Harefa (Bati Ter Kodim 0213/Nias;43) 1 (satu) lembar kwitansi KU-17 tanggal 09 Juli 2020 sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk keperluan dibagikan ke anggota yang diterima Peltu Beriman Jaya Laoli (Kapok Tuud Kodim 0213/Nias);44) 1 (satu) lembar kwitansi KU-17 tanggal 09 Juli 2020 sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk keperluan dibagikan ke anggota yang diterima Letda Cpl. Sahri Damanik (PLH Danunit Intel Kodim 0213/Nias;45) 1 (satu) Bundel Nominatif penerima dana Ops pencegahan dan penanganan Covid-19 di wilayahh Kodim 0213/Nias sejumlah Rp111.900.000,00 (seratus sebelas juta sembilan ratus ribu rupiah);46) 1 (satu) Bundel Nominatif penerima dana Ops pencegahan dan penanganan Covid-19 di wilayahh Kodim 0213/Nias sejumlah Rp109.000.000,00 (seratus sembilan juta rupiah);47) 15 (lima belas) lembar foto Pembinaan Satuan selama Terdakwa jadi Dandim 0213/Nias berupa foto pembangunan dan renovasi satuan Kodim 0213/Nias.Barang bukti poin 1) s.d. 47) tetap dilekatkan dalam berkas perkara.48) 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Hibah Bantuan Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19 di wilayahh Kota Gunungsitoli pada Kodim 0213/Nias;49) 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Hibah Bantuan Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19 di wilayahh Pemkab. Nias pada Kodim 0213/Nias;50) 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Hibah Bantuan Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19 di wilayahh Pemkab. Nias Barat pada Kodim 0213/Nias;51) 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Hibah Bantuan Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19 di wilayahh Pemkab. Nias Utara pada Kodim 0213/Nias;Barang bukti poin 48) s.d. 51) dikembalikan ke Pemko Gunungsitoli, Pemkab. Nias, Pemkab. Nias Barat dan Pemkab. Nias Utara.52) 1 (satu) lembar kwitansi asli pembelian 50 unit HT XIP P 3688 VHF sejumlah Rp197.500.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dari toko Brekers Electronik tanggal 23 September 2020;53) 5 (lima) lembar foto copy kwitansi pembelian Keyboar, Proyektor/Infokus, Ampli, Mixer Kecil dan Speakter Aktif dari Istana Musik medan tanggal 7 September 2020;54) 3 (tiga) lembar foto copy kwitansi pembayaran dan oret-oretan/perkiraan biaya pembelian sound sistem ke Sdr. Ray Kumar tanggal 30 September 2020;55) 14 (empat belas) lembar kwitansi asli pembelian ATK, Layar Proyektor, membeli laptop untuk kantor, Sanyo (mesin air), Chamber/Ruang desinfektar, dll. sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari toko Linori Jaya (elektronik dan sport dan UD. Mariska bulan Agustus 2020);Barang bukti poin 52) s.d. 55) dikembalikan ke Kodim 0213/Nias.4. Memerintahkan Terdakwa ditahan.5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 2-K/PMU/BDG/AD/I/2023
Pertama : 15-K/PMT.I/AD/IX/2022
Statistik1354119