Putusan DILMILTAMA Nomor 2-K/PMU/BDG/AD/I/2023 |
|
Nomor | 2-K/PMU/BDG/AD/I/2023 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Jenis Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Hakim Ketua | Marsekal Muda Tni Haryo Kusworo |
Hakim Anggota | Ha I Brigadir Jenderal Tni Apel Ginting, Ha Ii Laksamana Pertama Tni Ismu Edy Aryanto |
Panitera | Kolonel Sus Muhammad Idris |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1. MENYATAKAN MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERDAKWA TP. LOBUAN SIMBOLON, LETKOL INF NRP 11990033750776. 2. MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN MILITER TINGGI I MEDAN NOMOR 15-K/PMT.I/AD/IX/2022 TANGGAL 18 JANUARI 2023, SEKEDAR MEMPERBAIKI PIDANA POKOK DAN PENIADAAN PIDANA TAMBAHAN SEHINGGA AMARNYA SEBAGAI BERIKUT: PIDANA : PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN DENGAN MASA PERCOBAAN SELAMA 4 (EMPAT) BULAN. MENETAPKAN SELAMA WAKTU TERDAKWA MENJALANI PENAHANAN SEMENTARA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. DENGAN PERINTAH SUPAYA PIDANA TERSEBUT TIDAK USAH DIJALANI KECUALI APABILA DIKEMUDIAN HARI ADA PUTUSAN YANG MENENTUKAN LAIN DISEBABKAN KARENA TERDAKWA MELAKUKAN TINDAK PIDANA ATAU MELANGGAR HUKUM DISIPLIN PRAJURIT SESUAI PASAL 8 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM DISIPLIN MILITER SEBELUM MASA PERCOBAAN TERSEBUT HABIS. 3. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER TINGGI I MEDAN NOMOR 15-K/PMT.I/AD/IX/2022 TANGGAL 18 JANUARI 2023, UNTUK SELEBIHNYA. 4. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA TINGKAT BANDING KEPADA TERDAKWA SEJUMLAH RP30.000,00 (TIGA PULUH RIBU RUPIAH). 5. MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA AGAR MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN INI BESERTA BERKAS PERKARANYA KEPADA PENGADILAN MILITER TINGGI I MEDAN. |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa TP. Lobuan Simbolon, Letkol Inf NRP 11990033750776.2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Nomor 15-K/PMT.I/AD/IX/2022 tanggal 18 Januari 2023, sekedar memperbaiki pidana pokok dan peniadaan pidana tambahan sehingga amarnya sebagai berikut:Pidana : Penjara selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan selama 4 (empat) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dengan perintah supaya pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada Putusan yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan tindak pidana atau melanggar Hukum Disiplin Prajurit sesuai Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer sebelum masa percobaan tersebut habis.3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Nomor 15-K/PMT.I/AD/IX/2022 tanggal 18 Januari 2023, untuk selebihnya.4. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sejumlah Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah).5. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer Tinggi I Medan. |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2-K/PMU/BDG/AD/I/2023.zip
- Download PDF
- 2-K/PMU/BDG/AD/I/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 2-K/PMU/BDG/AD/I/2023
Pertama : 15-K/PMT.I/AD/IX/2022
Statistik43585