- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM DAN PENUNTUT UMUM;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA NOMOR 276/PID.SUS/2022/PN SAK TANGGAL 20 DESEMBER 2022, YANG DIMINTAKAN BANDING;
- MENYATAKAN TERDAKWA RAMANDANA ALIAS RAMA BIN SUGIRAN, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN 6 (ENAM) BULAN DAN DENDA SEJUMLAH RP800.000.000,00. (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN DALAM RUMAH TAHANAN NEGARA;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) PAKET NARKOTIKA JENIS SHABU SEBERAT 0,08 GR (NOL KOMA NOL DELAPAN GRAM);
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE ANDROID MEREK SAMSUNG WARNA HITAM;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MEREK HONDA BEAT WARNA MERAH PUTIH NOMOR POLISI BM 6889 YJ;
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum dan Penuntut Umum;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Nomor 276/Pid.Sus/2022/PN Sak tanggal 20 Desember 2022, yang dimintakan banding;
- Menyatakan Terdakwa Ramandana alias Rama bin Sugiran, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00. (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seberat 0,08 gr (nol koma nol delapan gram);
- 1 (satu) unit handphone android merek Samsung warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna merah putih Nomor Polisi BM 6889 YJ;
Putusan PT PEKANBARU Nomor 15/PID.SUS/2023/PT PBR |
|
Nomor | 15/PID.SUS/2023/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yus Enidar |
Hakim Anggota | Setia Rina, Brhj Dahmiwirda D |
Panitera | Santoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: DIMUSNAHKAN; DIKEMBALIKAN KEPADA ELFI DESWITA MELALUI TERDAKWA; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Elfi Deswita melalui terdakwa; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/PID.SUS/2023/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 15/PID.SUS/2023/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2360 K/Pid.Sus/2023
Banding : 15/PID.SUS/2023/PT PBR
Pertama : 276/Pid.Sus/2022/PN Sak
Statistik6525