- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi Ijin kepada Pemohon (Pemohon) untuk mengucapkan Ikrar Talak Satu Raj?i kepada Termohon (Termohon) di depan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Malang;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan Tergugat telah lalai memberi nafkah kepada Penggugat selama 5 bulan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa;
Putusan PTA SURABAYA Nomor 16/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Tata Sutayuga |
Hakim Anggota | H.m. Syafiie Thoyyib, H.m. Asymuni |
Panitera | Andi Tenri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar |
MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang Nomor 4315/Pdt.G/2022/PA.Kab.Mlg tanggal 9 November 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 14 Rabiul Akhir 1444 Hijriyah dengan perbaikan sebagai berikut;DALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi Izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk mengucapkan ikrar talak satu raj?i kepada Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Malang;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa;2.1. Nafkah madhiyah selama 6 (enam) bulan sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);2.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);2.3. Nafkah iddah sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);dibayar sebelum Ikrar talak diucapkan;3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya pendidikan terhutang kepada Penggugat sejumlah Rp7.516.250,00 (tujuh juta lima ratus enam belas ribu dua ratus lima puluh rupiah); 4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah seorang anak bernama ANAK4, umur 16 tahun, setiap bulan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan kenaikan 10% setiap tahunnya terhitung sejak putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang dijatuhkan sampai anak tersebut dewasa/mandiri atau berumur 21 tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan serta dibayar selambat-lambatnya tanggal 5 (lima) setiap bulan;5. Menyatakan gugatan hutang di BRI Unit Tumpang Kabupaten Malang dan hutang cincin mas kawin tidak dapat diterima;6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); Dalam Rekonpensi: 3.1. Nafkah madliyah sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah); 3.2. Mut?ah berupa uang sebesar Rp.18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) 3.3. Nafkah iddah sebesar Rp4.500.000,00(empat juta lima ratus ribu rupiah) 4. Menetapkan Tergugat telah lalai membayar biaya pendidikan anak kedua yang bernama Immellya Dea Fadhillah sebesar Rp 15.032.500,00(lima belas juta tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah) yang telah dibayar lunas oleh Penggugat; 5. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya pendidikan tersebut pada diktum nomor 4 masing masing kepada Penggugat (separoh) sebesar Rp7.516.250,00 (tujuh juta lima ratus enam belas ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan kepada Tergugat (separoh) sebesar Rp7.516.250,00 (tujuh juta lima ratus enam belas ribu dua ratus lima puluh rupiah); 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya pendidikan tersebut pada diktum nomor 5 kepada Penggugat (separoh) sebesar Rp7.516.250,00 (tujuh juta lima ratus enam belas ribu dua ratus lima puluh rupiah); 7. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah seorang anak bernama Farrel Andrean Ramadhan, umur 16 tahun, setiap bulan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai anak tersebut dewasa/mandiri dengan kenaikan 10% setiap tahunnya; 8. Menyatakan tidak menerima gugatan Hutang di BRI; 9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; Dalam Konpensi dan Rekonpensi; Menghukum Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 4315/Pdt.G/2022/PA.Kab.Mlg
Banding : 16/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Statistik434