- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RENGAT TANGGAL 8 DESEMBER 2022 NOMOR 253/PID.SUS/2022/PN RGT YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEPANJANG MENGENAI KUALIFIKASI TINDAK PIDANA DAN STATUS BARANG BUKTI, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA RIDHO PRASETYO ALIAS RIDHO BIN (ALM) HARIONO, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KESATU;
- MENJATUHKAN PIDANA OLEH KARENA ITU KEPADA TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA;
- 1 (SATU) BUNGKUS NARKOTIKA JENIS SABU-SABU;
- 1 (SATU) BUAH KACA PIREK BERISIKAN PLASTIK KLIP BENING YANG BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SABU-SABU;
- 1 (SATU) HELAI TISU;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MEREK SAMSUNG WARNA HITAM;
- 1 (SATU) HELAI CELANA PENDEK WARNA ABU-ABU;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MEREK HONDA VARIO WARNA ABU-ABU DENGAN NOMOR POLISI 2448 VK DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI TONI SISWANTO ALIAS PEYEK BIN (ALM) MISWAN;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR YAMAHA MIO SPORTY WARNA MERAH DENGAN NO POLISI BM 2286 VI DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Rengat tanggal 8 Desember 2022 Nomor 253/Pid.Sus/2022/PN Rgt yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai kualifikasi tindak pidana dan status barang bukti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa RIDHO PRASETYO alias RIDHO bin (Alm) HARIONO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu-sabu;
- 1 (satu) buah kaca pirek berisikan plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu;
- 1 (satu) helai tisu;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam;
- 1 (satu) helai celana pendek warna abu-abu;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek honda Vario warna abu-abu dengan nomor Polisi 2448 VK dikembalikan kepada saksi Toni Siswanto alias Peyek bin (alm) Miswan;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna merah dengan No Polisi BM 2286 VI dikembalikan kepada Terdakwa;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT PEKANBARU Nomor 734/PID.SUS/2022/PT PBR |
|
Nomor | 734/PID.SUS/2022/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 29 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Setia Rina |
Hakim Anggota | Bryus Enidar, Hj Dahmiwirda D |
Panitera | Teti Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 253/Pid.Sus/2022/PN Rgt
Banding : 734/PID.SUS/2022/PT PBR
Statistik381