- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SANGGAU TANGGAL 7 DESEMBER 2022 NOMOR 271/PID.SUS/2022/PN SAG YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA, DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DI PENGADILAN TINGGI SEJUMLAH RP2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan Banding dari Terdakwa;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sanggau tanggal 7 Desember 2022 Nomor 271/Pid.Sus/2022/PN Sag yang dimohonkan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara, dalam kedua tingkat pengadilan, yang di Pengadilan Tinggi sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PT PONTIANAK Nomor 6/PID.SUS/2023/PT PTK |
|
Nomor | 6/PID.SUS/2023/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bambang Edhy Supriyanto |
Hakim Anggota | Sukadi, Mhbrhebbin Silalahi |
Panitera | Irwan Junaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2118 K/Pid.Sus/2023
Banding : 6/PID.SUS/2023/PT PTK
Pertama : 271/Pid.Sus/2022/PN Sag
Statistik382