- Mengabulkan eksepsi Tergugat VI;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat terhadap Tergugat VI tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
- Menyatakan Tergugat VI bukan pihak dalam perkaraini;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menetapkan ahli waris dari pewaris (M. Daud dan Nuraini) adalah:
- Yenni Sunani Daud binti M. Daud adalah anak perempuan kandung pewaris (M. Daud dan Nuraini) yang disebut Penggugat I;
- Mulkan Daud bin M. Daud adalah anak laki-lakikandungpewaris (M. Daud dan Nuraini) yang disebut Penggugat II;
- Darmawi Jaya Daud bin M. Daud adalah anak laki-lakikandungpewaris (M. Daud dan Nuraini), yang disebut Penggugat III;
- Nurida Sumarni binti M. Daud adalah anak perempuankandungpewaris (M. Daud dan Nuraini), yang disebut Penggugat IV;
- Herwan Daud bin M. Daud adalah anak laki-lakikandungpewaris (M. Daud dan Nuraini), yang disebut Penggugat V;
- Melma Yesmi binti M. Daud adalah anak perempuankandungpewaris (M. Daud dan Nuraini), yang disebut Tergugat I;
- M. Syukri Daud bin M. Daud adalah anak laki-lakikandungpewaris (M. Daud dan Nuraini), dalam hal ini memiliki ahli warismunasakhatyaitu:
- Dian Mayasari binti M. Syukri Daud (anak perempuan kandung), yang disebut Turut Tergugat I;
- Benni Erianto bin M. Syukri Daud (anak laki-laki kandung), yang disebut Turut Tergugat II;
- Nira Kencana binti M. Syukri Daud (anak perempuan kandung), yang disebut Turut Tergugat III;
- Menetapkan harta waris pewaris (M. Daud dan Nuraini)berupa sebidang tanah yang di atasnya dibangun rumah yang terletak di JalanLettu Ubadi Nomor 01 RT03. RW01 Kelurahan Belakang Gedung Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, dengan ukuran Lebar kurang lebih 12 (dua belas) meter dan Panjang kurang lebih 60 (enam puluh) meter, atau seluas kurang lebih 674 (enam ratus tujuh puluh empat) meter persegi, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Jalan Lettu Ubadi;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milikSarul;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanahNini;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanahAlwi Amur;
- Menyatakan hibah yang dilakukan oleh Pewaris (Nuraini) kepada Tergugat I (Melma Yesmi binti M. Daud), batal demi hukum;
- Menyatakan Akta Hibah dari Nuraini kepada Tergugat I (Melma Yesmi)Nomor 125/KM/2010, tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan sertpikat hak milik atas nama Tergugat I (Melma Yesmi) Nomor 07.03.11.05.1.00244, tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan Tergugat IV (Kiagus M. Syukri, S.H./PPAT), melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari harta waris pewaris (M. Daud dan Nuraini) sebagai berikut:
- Mulkan Daud bin M. Daud, Darmawijaya Daud bin M. Daud, M. Syukri Daud bin M. Daud dan Herwan Daud bin M. Daud adalah anak kandung pewaris, memperoleh8 bagiandari 11 bagian harta waris;
- Bagian harta waris dari M. Syukri Daud bin M. Daud yaitu2 bagiandari 11 bagian harta waris, menjadi hak Dian Mayasari binti M. Syukri Daud, Benni Erianto bin M. Syukri Daud dan Nira Kencana M Syukri Daud, sebagai Para Turut Tergugat dengan perbandingan perolehan2:1;
- Yenni Sunani binti M. Daud, Nurida Sumarni binti M. Daud dan Melma Yesmi binti M. Daud adalah anak perempuan pewaris memperoleh3 bagiandari 11 bagian harta waris;
- Menghukum Tergugat I (Melma Yesmi binti M. Daud) untuk menyerahkan bagian masing-masing ahli waris secaranaturaatau secarainnaturamelalui penjualan di muka umum (lelang) yang hasil penjualannya dibagikan kepada masing-masing ahli waris;
- MenghukumPara Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Para Turut Tergugatuntuk tunduk atas putusan perkara ini;
- Menghukum Para Penggugat danPara Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V), dan Para Turut Tergugat, untuk membayar secara tanggung renteng masing-masing 1/3 (sepertiga) bagian dari seluruh biaya perkara ini sejumlahRp8.980.000,00 (Delapan juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PA MANNA Nomor 316/Pdt.G/2022/PA.Mna |
|
Nomor | 316/Pdt.G/2022/PA.Mna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PA MANNA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rusdi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Ridha Ibrahim, Br Hakim Anggota Pinta Zumrotul Izzah |
Panitera | Panitera Pengganti: Zana Sulasteri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 5/Pdt.G/2023/PTA.Bn
Pertama : 316/Pdt.G/2022/PA.Mna
Statistik1133