Putusan PTA BENGKULU Nomor 5/Pdt.G/2023/PTA.Bn |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2023/PTA.Bn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Musla Kartini M. Zen |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Hulailah, Jamaludin |
Panitera | Meutia Kamila |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding para Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Manna. Nomor 316/Pdt.G/2022./PA.Mna tanggal 5 Januari 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 12 Jumadil Akhir 1444 Hijriah dengan mengadili sendiri, Dalam Eksepsi1. Mengabulkan eksepsi para Tergugat sebagian;2. Mengabulkan eksepsi Tergugat VI;3. Menyatakan gugatan para Penggugat terhadap Tergugat VI tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);4. Menyatakan Tergugat VI bukan pihak dalam perkara ini;5. Menolak eksepsi para Tergugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;2. Menetapkan ahli waris dari pewaris (MD dan NNI) adalah:2.1. Terbanding I adalah anak perempuan kandung pewaris (MD dan NNI) yang disebut Penggugat I;2.2. Terbanding II adalah anak laki-laki kandung pewaris (MD dan NNI) yang disebut Penggugat II;2.3. Terbanding III adalah anak laki-laki kandung pewaris (MD dan NNI), yang disebut Penggugat III;2.4. Terbanding IV adalah anak perempuan kandung pewaris (MD dan NNI), yang disebut Penggugat IV;2.5. Terbanding V adalah anak laki-laki kandung pewaris (MD dan NNI), yang disebut Penggugat V;2.6. Terbanding VI/Pembanding II binti MD adalah anak perempuan kandung pewaris (MD dan NNI), yang disebut Tergugat I;2.7. MSD bin MD adalah anak laki-laki kandung pewaris (MD dan NNI), dalam hal ini memiliki ahli waris munasakhat yaitu:2.7.1. Terbanding XI (anak perempuan kandung), yang disebut Turut Tergugat I;2.7.2. Terbanding XII (anak laki-laki kandung), yang disebut Turut Tergugat II;2.7.3. Terbanding XIII (anak perempuan kandung), yang disebut Turut Tergugat III;3. Menetapkan harta waris pewaris (MD dan NNI) adalah berupa sebidang tanah yang di atasnya dibangun rumah yang terletak di Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, dengan ukuran Lebar kurang lebih 12 (dua belas) meter dan Panjang kurang lebih 60 (enam puluh) meter, atau seluas kurang lebih 674 (enam ratus tujuh puluh empat) meter persegi, dengan batas-batas sebagai berikut:? Sebelah Utara berbatas dengan tanah Jalan LU;? Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik SR;? Sebelah Timur berbatasan dengan tanah NN;? Sebelah Barat berbatasan dengan tanah AA;4. Menyatakan Akta Hibah dari NNI kepada Tergugat I (Terbanding VI/Pembanding II), tidak mempunyai kekuatan hukum;5. Menyatakan sertipikat hak milik atas nama Tergugat I (Terbanding VI/Pembanding II), tidak mempunyai kekuatan hukum;6. Menyatakan Tergugat IV (Terbanding VIII), melakukan perbuatan melawan hukum;7. Menetapkan 1/3 (satu pertiga) bagian dari harta pewaris ( MD dan NNI) sebagaimana tersebut pada petitum angka 3 merupakan bagian dari Tergugat I/Pembanding II (Terbanding VI), sedangkan 2/3 (dua pertiga) bagian untuk ahli waris lainya yang rinciannya sebagai berikut:7.1. Terbanding VI anak perempuan 10/30 (sepuluh per tiga puluh) bagian;7.2. Terbanding II anak laki-laki 4/30 (empat pertiga puluh) bagian;7.3. Terbanding III anak laki-laki 4/30 (empat pertiga puluh) bagian;7.4. Terbanding VIII anak laki-laki 4/30 (empat pertiga puluh) bagian, bagiana tersebut menjadi milik anaknya yaitu Terbanding XI, Terbanding XII dan Terbanding XIII dengan perbandingan perolehan 2:1 (dua berbanding satu) untuk anak laki-laki dan anak perempuan;7.5. Terbanding V anak laki-laki 4/30 (empat pertiga puluh) bagian;7.6. Terbanding I anak perempuan 2/30 (dua per tiga puluh) bagian;7.7. Terbanding IV anak perempuan 2/30 (dua per tiga puluh) bagian;8. Menghukum Tergugat I/Pembanding II (Terbanding VI/Pembanding II binti MD) atau siapa saja yang menguasai objek sengketa untuk menyerahkan bagian masing-masing ahli waris secara natura atau secara innatura baik melalui penjualan di muka umum (lelang) ataupun berdasarkan nilai harga yang disepakati oleh masing-masing ahli waris;9. Menghukum para Pembanding dan para Terbanding serta para Turut Terbanding untuk tunduk atas putusan perkara ini;10.Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;11.Menghukum para Penggugat dan para Tergugat serta para Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp8.980.000,00 (delapan juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah);III.Menghukum para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pdt.G/2023/PTA.Bn.zip
- Download PDF
- 5/Pdt.G/2023/PTA.Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 5/Pdt.G/2023/PTA.Bn
Pertama : 316/Pdt.G/2022/PA.Mna
Statistik182113