- Menyatakan Terdakwa Srinoto als Gondrong Bin Sutikno Alm. tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak membeli Narkotika golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) bungkus plastik kecil berisi butiran kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor masing-masing 0,22 (nol koma dua dua) gram, 0,11 (nol koma satu satu) gram, 0,14 (nol koma satu empat) gram, 0,10 (nol koma satu nol) gram, 0,22 (nol koma dua dua) gram, 0,08 (nol koma nol delapan) gram, 0,12 (nol koma satu dua) gram, dengan berat kotor total keseluruhan 0,99 (nol koma sembilan sembilan) gram;
- 1 (satu) buah kotak plastik bening;
- 1 (satu) buah pipet plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone VIVO warna biru gelap, IMEI: 860992059501475, Nomor HP.085391989692;
- Uang Tunai senilai Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar;
Putusan PN Nanga Bulik Nomor 81/Pid.Sus/2022/PN Ngb |
|
Nomor | 81/Pid.Sus/2022/PN Ngb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Nanga Bulik |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asterika |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rendi Abednego Sinaga, Br Hakim Anggota Rizkiyanti Amalia Septiani |
Panitera | Panitera Pengganti: Ade Andiko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 81/Pid.Sus/2022/PN Ngb
Kasasi : 2909 K/Pid.Sus/2023
Banding : 33/PID.SUS/2023/PT PLK
Statistik1261