- MENERIMA PERRMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK NOMOR 81/PID.SUS / 2022/PN.NGB, YANG DIPUTUS PADA HARI RABU TANGGAL 11 JANUARI 2023 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP 5000,- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima perrmintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Nanga Bulik Nomor 81/Pid.Sus / 2022/PN.Ngb, yang diputus pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 yang dimohonkan banding tersebut
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 5000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 33/PID.SUS/2023/PT PLK |
|
Nomor | 33/PID.SUS/2023/PT PLK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Nawaji |
Hakim Anggota | Brsuharno, Abdul Wahib |
Panitera | Ahmad Gazali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/PID.SUS/2023/PT_PLK.zip
- Download PDF
- 33/PID.SUS/2023/PT_PLK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2909 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 81/Pid.Sus/2022/PN Ngb
Banding : 33/PID.SUS/2023/PT PLK
Statistik486