- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA.
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TASIKMALAYA NOMOR 1289/PDT.G/2022/PA.TMK. TANGGAL 23 NOVEMBER 2022 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 28 RABIUL AKHIR 1444 HIJRIYAH DAN DENGAN;
- MENOLAK EKSEPSI TURUT TERGUGAT I DAN III.
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENYATAKAN TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DALAM MENENTUKAN HARGA LIMIT LELANG PADA PELAKSANAAN LELANG TANGGAL 04 AGUSTUS 2022;
- MENOLAK PETITUM GUGATAN PENGGUGAT POIN 5 DAN 6;
- MEMERINTAHKAN KEPADA TURUT TERGUGAT I, II DAN TURUT TERGUGAT III AGAR TUNDUK DAN PATUH TERHADAP PUTUSAN INI;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEBESAR RP1.860.000,00 (SATU JUTA DELAPAN RATUS ENAM PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima.
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Tasikmalaya Nomor 1289/Pdt.G/2022/PA.Tmk. tanggal 23 November 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 28 Rabiul Akhir 1444 Hijriyah dan dengan;
- Menolak eksepsi Turut Tergugat I dan III.
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam menentukan harga limit lelang pada pelaksanaan lelang tanggal 04 Agustus 2022;
- Menolak petitum gugatan Penggugat poin 5 dan 6;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat I, II dan Turut Tergugat III agar tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp1.860.000,00 (satu juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PTA BANDUNG Nomor 12/Pdt.G/2023/PTA.Bdg |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2023/PTA.Bdg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Ekonomi Syariah |
Kata Kunci | Ekonomi Syariah |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syamsul Anwar |
Hakim Anggota | H. Jeje Jaenudin. Ibryusuf Effendi |
Panitera | Rd. Nurhayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA BANDING SEBESAR RP150.000,00. (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI Mengadili Sendiri Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara banding sebesar Rp150.000,00. (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pdt.G/2023/PTA.Bdg.zip
- Download PDF
- 12/Pdt.G/2023/PTA.Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 835 K/Ag/2023
Banding : 12/Pdt.G/2023/PTA.Bdg
Pertama : 1289/Pdt.G/2022/PA.Tmk
Statistik17980