Putusan PN RANAI Nomor 70/Pid.Sus/2022/PN Ran |
|
Nomor | 70/Pid.Sus/2022/PN Ran |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN RANAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Binsar Parlindungan Tampubolon |
Hakim Anggota | M Fauzi N, Suryadana Rahayu Putra |
Panitera | Era Trisnawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - PIDANA : HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan Terdakwa Joffre alias Alim bin alm Bugo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian? sebagaimana dalam dakwaan alternatif keempat Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp10.000.000,00(sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A72 warna hitam dengan nomor IMEI 359021825244331 / 359763695244335 dengan nomor simcard 081372429981 beserta dengan 4 (empat) akun Higgs Domino yaitu :1) Nama akun : JOFFRE GUN, ID akun : 158951969, isi chips : 55.000.000.000 (55 B) (lima puluh lima B); 2) Nama akun : SM-A725F, ID akun : 212621878, isi chips : 6.000.000.000 (6 B) (enam B); 3) Nama akun : M2010J19CG, ID akun : 2770127282, isi chips : 990.000.000 (99 M) (Sembilan puluh Sembilan M);4) Nama akun : VIVO 2007, ID akun : 344161609, isi chips : 1.870.000 (187 K) (seratus delapan puluh tujuh K); - 1 (satu) buah tas selempang dengan warna loreng coklat kemerahan; - 1 (satu) buah kertas berisi catatan penjualan chips pada bulan Agustus 2022; Dimusnahkan;- Uang sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); Dikembalikan kepada Terdakwa;- Uang sejumlah Rp3.250.000,00 (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara;6) Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 70/Pid.Sus/2022/PN Ran
Statistik1395