- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan Abd. Sapa telah meninggal dunia pada tanggal 25 Juni 1983 di Barru;
- Menyatakan Abd. Gaffar bin Abd. Sapa telah meninggal dunia pada tanggal 01 Desember 2004 di Barru;
- Menetapkan ahli waris dari Abd. Gaffar bin Abd. Sapa sebagai berikut:
- Hj. St. Muna Dg. Bulo (ibu kandung);
- Hj. St. Maryam (istri);
- Akhmad Yani bin Abd. Gaffar (anak kandung);
- Mahmuddin bin Abd Gaffar (anak kandung);
- Menyatakan Hj. St. Muna Dg. Bulo telah meninggal dunia pada tanggal 19 Maret 2012 di Barru, dan kedua orang tuanya lebih dahulu meninggal dunia yaitu bapaknya bernama Andi Pattiwiri Dg. Lewa meninggal pada tahun 1956 dan ibunya bernama Sukku e meninggal pada tahun 1977;
- Menetapkan Hj. St. Muna Dg. Bulo sebagai Pewaris;
- Menetapkan ahli waris dari Hj. St. Muna Dg. Bulo sebagai berikut:
- Halidjah Dg. Ngani binti Dg. Palallo (anak kandung);
- Muh. Nasir bin Abd. Sapa (anak kandung);
- Akhmad Yani bin Abd. Gaffar (ahli waris pengganti dari Abd. Gaffar);
- Mahmuddin bin Abd. Gaffar (ahli waris pengganti dari Abd. Gaffar);
- Menyatakan Halidjah Dg. Ngani binti Dg. Palallo telah meninggal dunia pada tanggal 10 Juli 2022 di Toli-Toli, Sulawesi Tengah;
- Menetapkan ahli waris dari Halidjah Dg. Ngani binti Dg. Palallo sebagai berikut:
- Tamrin bin Andi Hasan Patongai Dg. Manggading (anak kandung);
- Hasniati binti Andi Hasan Patongai Dg. Manggading (anak kandung);
- Safir bin Andi Hasan Patongai Dg. Manggading (anak kandung);
- Herman bin Andi Hasan Patongai Dg. Manggading (anak kandung);
- Menetapkan harta-harta sebagai berikut:
- Objek III berupa sebidang tanah sawah dengan luas 3.500 m2 yang terletak di Lingkungan Tuwung, Kelurahan Tuwung, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Sawah Naharuddin
- Sebelah Timur : Tanah Sawah Ambo Sakka
- Sebelah Selatan : Tanah Sawah Andi Ilham Mattalatta
- Sebelah Barat : Tanah Sawah Andi Ilham Mattalatta.
- Objek VII berupa sebidang tanah kebun dengan luas 1.800 m2 yang terletak di Lingkungan Mangempang, Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Kebun A. Mursing
- Sebelah Timur : Kebun Hammamun dan Kebun Nurmuhlisa
- Sebelah Selatan : Sawah Khairil
- Sebelah Barat : Sawah Mawellu Dg. Sila, Kebun H. Rais dan Kebun H. Safaruddin
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris atas harta peninggalan waris Hj. St. Muna Dg. Bulo sebagaimana tersebut pada diktum angka 10 (sepuluh), sebagai berikut:
- Halidjah Dg. Ngani binti Dg. Palalo (anak perempuan) mendapat sebesar 1/5 (seperlima) bagian;
- Muh. Nasir Sapa bin Abd. Sapa (anak laki-laki) mendapat sebesar 2/5 (dua per lima) bagian;
- Akhmad Yani bin Abd. Gaffar dan Mahmuddin bin Abd. Gaffar (ahli waris pengganti dari Abd. Gaffar bin Abd. Sapa) secara bersama-sama mendapat sebesar 2/5 (dua per lima) bagian;
- Menghukum Tergugat untuk membagi harta tersebut pada diktum angka 10 (sepuluh) kepada masing-masing yang berhak sesuai besarnya bagian masing-masing sebagaimana tersebut pada diktum angka 11 (sebelas), yang apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka harta tersebut dijual lelang dan hasil penjualannya dibagi kepada masing-masing yang berhak;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklard) terhadap objek sengketa berikut:
- Objek I berupa sebidang tanah sawah dengan luas 2.000 m2 yang terletak di Kp. Ta Kajuara, Sepe e, Kelurahan Sepe e, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru;
- Objek II berupa sebidang tanah sawah dengan luas 1.075 m2 yang terletak di Kp. Mangempang, Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan pada tanggal 23 November 2022 terhadap objek sengketa sebagai berikut:
- Objek III berupa sebidang tanah sawah dengan luas 3.500 m2 yang terletak di Lingkungan Tuwung, Kelurahan Tuwung, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Sawah Naharuddin
- Sebelah Timur : Tanah Sawah Ambo Sakka
- Sebelah Selatan : Tanah Sawah Andi Ilham Mattalatta
- Sebelah Barat : Tanah Sawah Andi Ilham Mattalatta.
- Objek VII berupa sebidang tanah kebun dengan luas 1.800 m2 yang terletak di Lingkungan Mangempang, Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Kebun A. Mursing
- Sebelah Timur : Kebun Hammamun dan Kebun Nurmuhlisa
- Sebelah Selatan : Sawah Khairil
- Sebelah Barat : Sawah Mawellu Dg. Sila, Kebun H. Rais dan Kebun H. Safaruddin
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Barru untuk mengangkat kembali sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan pada tanggal 23 November 2022 terhadap objek sengketa sebagai berikut:
- Objek IV berupa sebidang tanah sawah dengan luas 3.011 m2 yang terletak di Lingkungan Mangempang, Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Sawah Idris
- Sebelah Timur : Sawah Muh. Amin
- Sebelah Selatan : Tanah Sawah Muh. Ali
- Sebelah Barat : Sawah Shaleh
- Objek V berupa sebidang tanah sawah dengan luas 4.261 m2 yang terletak di Lingkungan Mangempang, Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Sawah Asri dan Sawah Khairil Majid
- Sebelah Timur : Sawah Hj. Masitah dan Sawah Lewa Semmang
- Sebelah Selatan : Sawah Ahmad
- Sebelah Barat : Sawah Mustafa
- Objek VI berupa sebidang tanah perumahan dengan luas 17.900 m2 yang terletak di Lingkungan Gempunge, Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalan perumahan
- Sebelah Timur : Tanah Hj. Darmawati
- Sebelah Selatan : Tanah H. Muharram
- Sebelah Barat : Tanah Sekolah MTS dan SD Gempunge.
- Objek VIII berupa sebidang tanah perumahan berikut rumah panggung yang berdiri di atasnya dengan luas tanah 855 m2 yang terletak di Jalan Pahlawan, Lingkungan Mangempang, Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Boddi B. Baba
- Sebelah Timur : Tanah Alimuddin, Tanah Liawati dan Tanah Abd. Hamid
- Sebelah Selatan : Jalanan
- Sebelah Barat : Tanah Rosdiana.
- Objek IX berupa sebidang tanah perumahan dengan luas 312 m2 yang terletak di Jalan Pahlawan, Lingkungan Mangempang, Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalanan
- Sebelah Timur : Tanah Badaruddin
- Sebelah Selatan : Tanah Mustapa Dai
- Sebelah Barat : Tanah Dai dan Tanah Syahril
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.5.155.000,00 (lima juta seratus lima puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA BARRU Nomor 308/Pdt.G/2022/PA.Br |
|
Nomor | 308/Pdt.G/2022/PA.Br |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PA BARRU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketuasalmirati |
Hakim Anggota | Hakim Anggotamuh. Rijal Maggaukang, Ibr Hakim Anggotajumardin |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Salmah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara: adalah harta peninggalan waris Hj. St. Muna Dg. Bulo; |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 38/Pdt.G/2023/PTA.Mks
Pertama : 308/Pdt.G/2022/PA.Br
Statistik13811