- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BARRU NOMOR 308/PDT.G/2022/PA.BR, TANGGAL 31 JANUARI 2023 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 9 RAJAB 1444 HIJRIAH;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENYATAKAN HJ. ST. MUNA DG. BULO TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 19 MARET 2012;
- MENETAPKAN AHLI WARIS ALMARHUMAH HJ. ST. MUNA DG. BULO SEBAGAI BERIKUT:
- HALIDJAH DG. NGANI BINTI DG. PALALLO (ANAK PEREMPUAN);
- MUH. NASIR BIN ABD. SAPA (ANAK LAKI-LAKI);
- AKHMAD YANI BIN ABD. GAFFAR (AHLI WARIS PENGGANTI DARI ABD. GAFFAR);
- MAHMUDDIN BIN ABD. GAFFAR (AHLI WARIS PENGGANTI DARI ABD. GAFFAR);
- MENETAPKAN HARTA-HARTA SEBAGAI BERIKUT:
- OBJEK III BERUPA SEBIDANG TANAH SAWAH DENGAN LUAS 3.500 METER PERSEGI YANG TERLETAK DI LINGKUNGAN TUWUNG, KELURAHAN TUWUNG, KECAMATAN BARRU, KABUPATEN BARRU, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA : TANAH SAWAH NAHARUDDIN
- SEBELAH TIMUR : TANAH SAWAH AMBO SAKKA
- SEBELAH SELATAN : TANAH SAWAH ANDI ILHAM MATTALATTA
- SEBELAH BARAT : TANAH SAWAH ANDI ILHAM MATTALATTA.
- OBJEK VII BERUPA SEBIDANG TANAH KEBUN DENGAN LUAS 1.800 METER PERSEGI YANG TERLETAK DI LINGKUNGAN MANGEMPANG, KELURAHAN MANGEMPANG, KECAMATAN BARRU, KABUPATEN BARRU, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA : KEBUN A. MURSING
- SEBELAH TIMUR : KEBUN HAMMAMUN DAN KEBUN NURMUHLISA
- SEBELAH SELATAN : SAWAH KHAIRIL
- SEBELAH BARAT : SAWAH MAWELLU DG. SILA, KEBUN H. RAIS DAN KEBUN H. SAFARUDDIN
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS ALMARHUMAH HJ. ST. MUNA DG. BULO SEBAGAI BERIKUT :
- HALIDJAH DG. NGANI BINTI DG. PALALLO (ANAK PEREMPUAN) MENDAPAT 2/8 BAGIAN = 25 PERSEN ;
- MUH. NASIR BIN ABD. SAPA (ANAK LAKI-LAKI) MENDAPAT 4/8 BAGIAN = 50 PERSEN ;
- AKHMAD YANI BIN ABD. GAFFAR (AHLI WARIS PENGGANTI DARI ABD. GAFFAR) MENDAPAT 1/8 BAGIAN = 12,5 PERSEN ;
- MAHMUDDIN BIN ABD. GAFFAR (AHLI WARIS PENGGANTI DARI ABD. GAFFAR) MENDAPAT 1/8 BAGIAN = 12,5 PERSEN ;
- MENYATAKAN HALIDJAH DG. NGANI BINTI DG. PALALLO TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 10 JULI 2022.
- MENETAPKAN AHLI WARIS DARI HALIDJAH DG. NGANI BINTI DG. PALALLO SEBAGAI BERIKUT:
- TAMRIN BIN ANDI HASAN PATONGAI DG. MANGGADING (ANAK LAKI-LAKI);
- HASNIATI BINTI ANDI HASAN PATONGAI DG. MANGGADING (ANAK PEREMPUAN);
- SAFIR BIN ANDI HASAN PATONGAI DG. MANGGADING (ANAK LAKI-LAKI);
- HERMAN BIN ANDI HASAN PATONGAI DG. MANGGADING (ANAK LAKI-LAKI);
- MENETAPKAN 2/8 BAGIAN DARI HARTA PADA DIKTUM ANGKA 4 (EMPAT) YANG MENJADI BAGIAN HALIDJAH DG. NGANI BINTI DG. PALALLO ADALAH HARTA PENINGGALAN HALIDJAH DG. NGANI BINTI DG. PALALLO.
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS HALIDJAH DG. NGANI BINTI DG. PALALLO SEBAGAI BERIKUT :
- TAMRIN BIN ANDI HASAN PATONGAI DG. MANGGADING (ANAK LAKI-LAKI) MENDAPAT 2/7 BAGIAN = 7,14 PERSEN ;
- HASNIATI BINTI ANDI HASAN PATONGAI DG. MANGGADING (ANAK PEREMPUAN) MENDAPAT 1/7 BAGIAN = 3,58 PERSEN ;
- SAFIR BIN ANDI HASAN PATONGAI DG. MANGGADING (ANAK LAKI-LAKI) MENDAPAT 2/7 BAGIAN = 7,14 PERSEN ;
- HERMAN BIN ANDI HASAN PATONGAI DG. MANGGADING (ANAK LAKI-LAKI) MENDAPAT 2/7 BAGIAN = 7,14 PERSEN ;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAGI DAN MENYERAHKAN HARTA TERSEBUT PADA DIKTUM ANGKA 4 (EMPAT) KEPADA MASING-MASING YANG BERHAK SESUAI BESARNYA BAGIAN MASING-MASING SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA DIKTUM ANGKA 5 (LIMA) DAN DIKTUM ANGKA 9 (SEMBLIAN), YANG APABILA TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN SECARA NATURA, MAKA HARTA TERSEBUT DIJUAL LELANG DAN HASIL PENJUALANNYA DIBAGI KEPADA MASING-MASING YANG BERHAK;
- MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLARD) TERHADAP OBYEK SENGKETA BERIKUT:
- OBYEK I BERUPA SEBIDANG TANAH SAWAH DENGAN LUAS 2.000 METER PERSEGI YANG TERLETAK DI KP. TA KAJUARA, SEPEE, KELURAHAN SEPEE, KECAMATAN BARRU, KABUPATEN BARRU;
- OBYEK II BERUPA SEBIDANG TANAH SAWAH DENGAN LUAS 1.075 METER PERSEGI YANG TERLETAK DI KP. MANGEMPANG, KELURAHAN MANGEMPANG, KECAMATAN BARRU, KABUPATEN BARRU;
- MENYATAKAN SAH DAN BERHARGA SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG) YANG DILETAKKAN PADA TANGGAL 23 NOVEMBER 2022 TERHADAP OBJEK SENGKETA SEBAGAI BERIKUT:
- OBYEK III BERUPA SEBIDANG TANAH SAWAH DENGAN LUAS 3.500 METER PERSEGI YANG TERLETAK DI LINGKUNGAN TUWUNG, KELURAHAN TUWUNG, KECAMATAN BARRU, KABUPATEN BARRU, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA : TANAH SAWAH NAHARUDDIN
- SEBELAH TIMUR : TANAH SAWAH AMBO SAKKA
- SEBELAH SELATAN : TANAH SAWAH ANDI ILHAM MATTALATTA
- SEBELAH BARAT : TANAH SAWAH ANDI ILHAM MATTALATTA.
- OBYEK VII BERUPA SEBIDANG TANAH KEBUN DENGAN LUAS 1.800 METER PERSEGI YANG TERLETAK DI LINGKUNGAN MANGEMPANG, KELURAHAN MANGEMPANG, KECAMATAN BARRU, KABUPATEN BARRU, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA : KEBUN A. MURSING
- SEBELAH TIMUR : KEBUN HAMMAMUN DAN KEBUN NURMUHLISA
- SEBELAH SELATAN : SAWAH KHAIRIL
- SEBELAH BARAT : SAWAH MAWELLU DG. SILA, KEBUN H. RAIS DAN KEBUN H. SAFARUDDIN
- MEMERINTAHKAN PANITERA PENGADILAN AGAMA BARRU UNTUK MENGANGKAT KEMBALI SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG) YANG DILETAKKAN PADA TANGGAL 23 NOVEMBER 2022 TERHADAP OBJEK SENGKETA SEBAGAI BERIKUT:
- OBYEK IV BERUPA SEBIDANG TANAH SAWAH DENGAN LUAS 3.011 METER PERSEGI YANG TERLETAK DI LINGKUNGAN MANGEMPANG, KELURAHAN MANGEMPANG, KECAMATAN BARRU, KABUPATEN BARRU, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA : SAWAH IDRIS
- SEBELAH TIMUR : SAWAH MUH. AMIN
- SEBELAH SELATAN : TANAH SAWAH MUH. ALI
- SEBELAH BARAT : SAWAH SHALEH
- OBYEK V BERUPA SEBIDANG TANAH SAWAH DENGAN LUAS 4.261 METER PERSEGI YANG TERLETAK DI LINGKUNGAN MANGEMPANG, KELURAHAN MANGEMPANG, KECAMATAN BARRU, KABUPATEN BARRU, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA : SAWAH ASRI DAN SAWAH KHAIRIL MAJID
- SEBELAH TIMUR : SAWAH HJ. MASITAH DAN SAWAH LEWA SEMMANG
- SEBELAH SELATAN : SAWAH AHMAD
- SEBELAH BARAT : SAWAH MUSTAFA
- OBYEK VI BERUPA SEBIDANG TANAH PERUMAHAN DENGAN LUAS 17.900 METER PERSEGI YANG TERLETAK DI LINGKUNGAN GEMPUNGE, KELURAHAN MANGEMPANG, KECAMATAN BARRU, KABUPATEN BARRU, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA : JALAN PERUMAHAN
- SEBELAH TIMUR : TANAH HJ. DARMAWATI
- SEBELAH SELATAN : TANAH H. MUHARRAM
- SEBELAH BARAT : TANAH SEKOLAH MTS DAN SD GEMPUNGE.
- OBYEK VIII BERUPA SEBIDANG TANAH PERUMAHAN BERIKUT RUMAH PANGGUNG YANG BERDIRI DI ATASNYA DENGAN LUAS TANAH 855 METER PERSEGI YANG TERLETAK DI JALAN PAHLAWAN, LINGKUNGAN MANGEMPANG, KELURAHAN MANGEMPANG, KECAMATAN BARRU, KABUPATEN BARRU, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA : TANAH BODDI B. BABA
- SEBELAH TIMUR : TANAH ALIMUDDIN, TANAH LIAWATI DAN TANAH ABD. HAMID
- SEBELAH SELATAN : JALANAN
- SEBELAH BARAT : TANAH ROSDIANA.
- OBYEK IX BERUPA SEBIDANG TANAH PERUMAHAN DENGAN LUAS 312 METER PERSEGI M?2; YANG TERLETAK DI JALAN PAHLAWAN, LINGKUNGAN MANGEMPANG, KELURAHAN MANGEMPANG, KECAMATAN BARRU, KABUPATEN BARRU, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA : JALANAN
- SEBELAH TIMUR : TANAH BADARUDDIN
- SEBELAH SELATAN : TANAH MUSTAPA DAI
- SEBELAH BARAT : TANAH DAI DAN TANAH SYAHRIL
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SEJUMLAH RP5.155.000,00 (LIMA JUTA SERATUS LIMA PULUH LIMA RIBU RUPIAH).
- MENGHUKUM TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menyatakan permohonan banding Para Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Barru Nomor 308/Pdt.G/2022/PA.Br, tanggal 31 Januari 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 9 Rajab 1444 Hijriah;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan Hj. St. Muna Dg. Bulo telah meninggal dunia pada tanggal 19 Maret 2012;
- Menetapkan ahli waris almarhumah Hj. St. Muna Dg. Bulo sebagai berikut:
- Halidjah Dg. Ngani binti Dg. Palallo (anak perempuan);
- Muh. Nasir bin Abd. Sapa (anak laki-laki);
- Akhmad Yani bin Abd. Gaffar (ahli waris pengganti dari Abd. Gaffar);
- Mahmuddin bin Abd. Gaffar (ahli waris pengganti dari Abd. Gaffar);
- Menetapkan harta-harta sebagai berikut:
- Objek III berupa sebidang tanah sawah dengan luas 3.500 meter persegi yang terletak di Lingkungan Tuwung, Kelurahan Tuwung, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Sawah Naharuddin
- Sebelah Timur : Tanah Sawah Ambo Sakka
- Sebelah Selatan : Tanah Sawah Andi Ilham Mattalatta
- Sebelah Barat : Tanah Sawah Andi Ilham Mattalatta.
- Objek VII berupa sebidang tanah kebun dengan luas 1.800 meter persegi yang terletak di Lingkungan Mangempang, Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Kebun A. Mursing
- Sebelah Timur : Kebun Hammamun dan Kebun Nurmuhlisa
- Sebelah Selatan : Sawah Khairil
- Sebelah Barat : Sawah Mawellu Dg. Sila, Kebun H. Rais dan Kebun H. Safaruddin
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhumah Hj. St. Muna Dg. Bulo sebagai berikut :
- Halidjah Dg. Ngani binti Dg. Palallo (anak perempuan) mendapat 2/8 bagian = 25 persen ;
- Muh. Nasir bin Abd. Sapa (anak laki-laki) mendapat 4/8 bagian = 50 persen ;
- Akhmad Yani bin Abd. Gaffar (ahli waris pengganti dari Abd. Gaffar) mendapat 1/8 bagian = 12,5 persen ;
- Mahmuddin bin Abd. Gaffar (ahli waris pengganti dari Abd. Gaffar) mendapat 1/8 bagian = 12,5 persen ;
- Menyatakan Halidjah Dg. Ngani binti Dg. Palallo telah meninggal dunia pada tanggal 10 Juli 2022.
- Menetapkan ahli waris dari Halidjah Dg. Ngani binti Dg. Palallo sebagai berikut:
- Tamrin bin Andi Hasan Patongai Dg. Manggading (anak laki-laki);
- Hasniati binti Andi Hasan Patongai Dg. Manggading (anak perempuan);
- Safir bin Andi Hasan Patongai Dg. Manggading (anak laki-laki);
- Herman bin Andi Hasan Patongai Dg. Manggading (anak laki-laki);
- Menetapkan 2/8 bagian dari harta pada diktum angka 4 (empat) yang menjadi bagian Halidjah Dg. Ngani binti Dg. Palallo adalah harta peninggalan Halidjah Dg. Ngani binti Dg. Palallo.
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Halidjah Dg. Ngani binti Dg. Palallo sebagai berikut :
- Tamrin bin Andi Hasan Patongai Dg. Manggading (anak laki-laki) mendapat 2/7 bagian = 7,14 persen ;
- Hasniati binti Andi Hasan Patongai Dg. Manggading (anak perempuan) mendapat 1/7 bagian = 3,58 persen ;
- Safir bin Andi Hasan Patongai Dg. Manggading (anak laki-laki) mendapat 2/7 bagian = 7,14 persen ;
- Herman bin Andi Hasan Patongai Dg. Manggading (anak laki-laki) mendapat 2/7 bagian = 7,14 persen ;
- Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta tersebut pada diktum angka 4 (empat) kepada masing-masing yang berhak sesuai besarnya bagian masing-masing sebagaimana tersebut pada diktum angka 5 (lima) dan diktum angka 9 (semblian), yang apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka harta tersebut dijual lelang dan hasil penjualannya dibagi kepada masing-masing yang berhak;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklard) terhadap obyek sengketa berikut:
- Obyek I berupa sebidang tanah sawah dengan luas 2.000 meter persegi yang terletak di Kp. Ta? Kajuara, Sepe?e, Kelurahan Sepe?e, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru;
- Obyek II berupa sebidang tanah sawah dengan luas 1.075 meter persegi yang terletak di Kp. Mangempang, Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan pada tanggal 23 November 2022 terhadap objek sengketa sebagai berikut:
- Obyek III berupa sebidang tanah sawah dengan luas 3.500 meter persegi yang terletak di Lingkungan Tuwung, Kelurahan Tuwung, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Sawah Naharuddin
- Sebelah Timur : Tanah Sawah Ambo Sakka
- Sebelah Selatan : Tanah Sawah Andi Ilham Mattalatta
- Sebelah Barat : Tanah Sawah Andi Ilham Mattalatta.
- Obyek VII berupa sebidang tanah kebun dengan luas 1.800 meter persegi yang terletak di Lingkungan Mangempang, Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Kebun A. Mursing
- Sebelah Timur : Kebun Hammamun dan Kebun Nurmuhlisa
- Sebelah Selatan : Sawah Khairil
- Sebelah Barat : Sawah Mawellu Dg. Sila, Kebun H. Rais dan Kebun H. Safaruddin
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Barru untuk mengangkat kembali sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan pada tanggal 23 November 2022 terhadap objek sengketa sebagai berikut:
- Obyek IV berupa sebidang tanah sawah dengan luas 3.011 meter persegi yang terletak di Lingkungan Mangempang, Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Sawah Idris
- Sebelah Timur : Sawah Muh. Amin
- Sebelah Selatan : Tanah Sawah Muh. Ali
- Sebelah Barat : Sawah Shaleh
- Obyek V berupa sebidang tanah sawah dengan luas 4.261 meter persegi yang terletak di Lingkungan Mangempang, Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Sawah Asri dan Sawah Khairil Majid
- Sebelah Timur : Sawah Hj. Masitah dan Sawah Lewa Semmang
- Sebelah Selatan : Sawah Ahmad
- Sebelah Barat : Sawah Mustafa
- Obyek VI berupa sebidang tanah perumahan dengan luas 17.900 meter persegi yang terletak di Lingkungan Gempunge, Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalan perumahan
- Sebelah Timur : Tanah Hj. Darmawati
- Sebelah Selatan : Tanah H. Muharram
- Sebelah Barat : Tanah Sekolah MTS dan SD Gempunge.
- Obyek VIII berupa sebidang tanah perumahan berikut rumah panggung yang berdiri di atasnya dengan luas tanah 855 meter persegi yang terletak di Jalan Pahlawan, Lingkungan Mangempang, Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Boddi B. Baba
- Sebelah Timur : Tanah Alimuddin, Tanah Liawati dan Tanah Abd. Hamid
- Sebelah Selatan : Jalanan
- Sebelah Barat : Tanah Rosdiana.
- Obyek IX berupa sebidang tanah perumahan dengan luas 312 meter persegi m?2; yang terletak di Jalan Pahlawan, Lingkungan Mangempang, Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalanan
- Sebelah Timur : Tanah Badaruddin
- Sebelah Selatan : Tanah Mustapa Dai
- Sebelah Barat : Tanah Dai dan Tanah Syahril
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp5.155.000,00 (lima juta seratus lima puluh lima ribu rupiah).
- Menghukum Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 38/Pdt.G/2023/PTA.Mks |
|
Nomor | 38/Pdt.G/2023/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Nurcaya Hi Mufti |
Hakim Anggota | Brh. Chalid L, H. Mukhtar |
Panitera | Dra. Hj. Nawiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT; DALAM POKOK PERKARA: ADALAH HARTA PENINGGALAN ALMARHUMAH HJ. ST. MUNA DG. BULO YANG HARUS DIBAGIKAN KEPADA AHLI WARISNYA. |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara: adalah harta peninggalan almarhumah Hj. St. Muna Dg. Bulo yang harus dibagikan kepada ahli warisnya. |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pdt.G/2023/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 38/Pdt.G/2023/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 38/Pdt.G/2023/PTA.Mks
Pertama : 308/Pdt.G/2022/PA.Br
Statistik15852