- Menolak tuntutan provisi Penggugat;
- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Sah Jual Beli tertanggal 2 Oktober 1991 antara NAWAWI CHANDRA sebagai pembeli dan MELON ABAI sebagai penjual atas sebidang tanah yang terletak di RT.01 Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur dengan ukuran 134 m x 234,66 m dengan luas 31.444,55 m2 dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah Melon Abai;
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Lokasi Wisata;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Laut Sulawesi;
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah Masyarakat.
- Menyatakan Penggugat adalah Pemilik Sah atas lahan objek sengketa a quo;
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II serta Turut Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menghukum Para Pihak untuk mematuhi seluruh isi putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp11.624.720,00 (sebelas juta enam ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh rupiah);
- Menolak tuntutan provisi Penggugat Intervensi;
- Menolak eksepsi Tergugat Intervensi I, II, dan III untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Penggugat Intervensi seluruhnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat Intervensi membayar biaya perkara sejumlah nihil;
Putusan PN TANJUNG REDEP Nomor 14/Pdt.G/2022/PN TNR |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2022/PN TNR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG REDEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arif Setiawan, Hakim Anggota M. Azhar Rasyid Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti: Dahlia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PERKARA POKOK DALAM KONVENSI Dalam Provisi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara yang di tanda tangani oleh DJAMHARI sebagai Kepala Desa Pulau Derawan dan di tanda tangani saksi-saksi yaitu Dekti Santoso dan Teddy Adinawan beserta Kwitansi tanda penerimaan dana jual beli tanah sebesar Rp37.000.000,00 (tiga puluh tujuh juta Rupiah); DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI DALAM PERKARA INTERVENSI DALAM KONVENSI Dalam Provisi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pdt.G/2022/PN TNR
Statistik12418