- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PENAJAM NOMOR 115/PID.SUS/2022/PN PNJ TANGGAL 21 DESEMBER 2022 SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA ARIYANSYAH ALS ANCA BIN KARITING OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA : 9 (SEMBILAN) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP. 1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) SUBSIDAIR 6 (ENAM) BULAN PENJARA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PENAJAM NOMOR 115/PID.SUS/2022/PN PNJ TANGGAL 21 DESEMBER 2022 UNTUK SELEBIHNYA;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT
PENGADILAN, YANG DI TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH). - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Penajam Nomor 115/Pid.Sus/2022/PN Pnj tanggal 21 Desember 2022 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menjatuhkan pidana kepada ARIYANSYAH Als ANCA Bin KARITING oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 9 (sembilan) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (Satu milyar Rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Penajam Nomor 115/Pid.Sus/2022/PN Pnj tanggal 21 Desember 2022 untuk selebihnya;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara pada kedua tingkat
pengadilan, yang di tingkat banding sejumlah Rp 5.000,00 (Lima ribu rupiah).
Putusan PT SAMARINDA Nomor 16/PID.SUS/2023/PT SMR |
|
Nomor | 16/PID.SUS/2023/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Pasti Tarigan |
Hakim Anggota | Kurnia Yani Darmono, Brfransiskus Arkadeus Ruwe |
Panitera | - Nurhayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 1 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 16/PID.SUS/2023/PT SMR
Kasasi : 2284 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 115/Pid.Sus/2022/PN Pnj
Statistik500