- Menyatakan Terdakwa ARIYANSYAH Als ANCA Bin KARITING (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat Menjadi Perantara dalam menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handpone merk Vivo warna biru Nomor imei 1: 867472050366213, Nomor Imei 2: 867472050366205, Nomor Handpone: 082148918066 dirampas untuk Negara;
Putusan PN Penajam Nomor 115/Pid.Sus/2022/PN Pnj |
|
Nomor | 115/Pid.Sus/2022/PN Pnj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Penajam |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Artha Ully |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rihat Satria Pramuda, Hakim Anggota Mgs Akhmad Rafiq Ghazali |
Panitera | Panitera Pengganti: Daniel Armaniadji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 16/PID.SUS/2023/PT SMR
Kasasi : 2284 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 115/Pid.Sus/2022/PN Pnj
Statistik1715